KPU Optimis Menang dalam Banding Putusan soal Tunda Pemilu 2024

Yulianto selanjutnya menceritakan awalnya KPU tidak menyangka gugatan Prima akan dikabulkan seluruhnya oleh PN Jakarta Pusat. Pasalnya kata Yulianto perkara yang dipermasalahkan Partai Prima itu sebenarnya bukanlah kewenangan PN, melainkan Bawaslu dan PTUN.

Mar 7, 2023 - 18:34
KPU Optimis Menang dalam Banding Putusan soal Tunda Pemilu 2024
KPU pede bakal menang banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima agar tahapan Pemilu 2024 ditunda.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku optimis bakal menang banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang belum lama ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) untuk seluruhnya dengan menghukum lembaga penyelenggara pemilu itu untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan KPU tengah menyusun memori banding dan mempersiapkan pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta sebelum tenggat 14 hari setelah putusan dibacakan PN Jakarta Pusat terhitung pada Kamis (2/3) lalu habis

"Jadi sekali lagi kami serius, dan dalam pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi. Kami optimis untuk langkah banding ini. [Menang?] Iya," kata Yulianto dalam acara 'Political Show' yang disiarkan CNNIndonesia TV, Senin (6/3) malam.

Yulianto selanjutnya menceritakan awalnya KPU tidak menyangka gugatan Prima akan dikabulkan seluruhnya oleh PN Jakarta Pusat. Pasalnya kata Yulianto perkara yang dipermasalahkan Partai Prima itu sebenarnya bukanlah kewenangan PN, melainkan Bawaslu dan PTUN.

BACA JUGA : Jokowi Menjelaskan Anggaran Untuk Pemilu Telah Disiapkan...

KPU menurutnya heran dengan amar putusan yang dibacakan oleh hakim PN Jakarta Pusat itu. Dengan demikian, KPU menurutnya tak ragu saat mengajukan banding. Apalagi, putusan tersebut belum inkrah alias berkekuatan hukum mengikat.

Di sisi lain, ia mengatakan saat ini KPU belum terpengaruh putusan itu. Pihaknya masih melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024.

"KPU tetap berpegang prinsip bahwa penyelenggaraan pemilu terus berjalan," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengaku sedari awal ia melihat KPU tidak serius dalam menangani kasus ini. Hal itu menurutnya terlihat saat KPU mengentengkan gugatan Prima dan beranggapan bahwa KPU yang akan menang.

Saan pun meminta agar KPU lebih serius dan menyiapkan kuasa hukum yang kompeten saat melakukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat. Saan juga memastikan para anggota dewan di DPR tidak sepakat dengan wacana penundaan Pemilu.

"Jadi tidak boleh menganggap enteng terhadap semua gugatan, jadi semua gugatan dari pihak manapun harus dihadapi oleh KPU secara sungguh-sungguh dan serius," kata Saan.

DPR menurutnya juga tengah berproses meminta izin Ketua DPR RI Puan Maharani untuk mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II bersama KPU untuk membahas masalah yang menjadi perbincangan publik belakangan ini, meskipun saat ini para wakil rakyat masih dalam masa reses.

BACA JUGA : Hakim Memutuskan Agar KPU Tidak Melaksanakan Sisa Tahapan...

Sementara Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengaku khawatir dengan langkah yang akan dilakukan KPU. Senada dengan Saan, KPU menurutnya harus serius dalam memenangkan banding kali ini.

Namun demikian, Feri malah mengaku ragu bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu memiliki kesungguhan dalam kasus ini.

"Tapi kita bisa melihat suasana keseriusan menyelenggarakan pemilu ini nihil. Contoh banding ini, tidak perlu terlebih dahulu memori banding. Cukup pernyataan di depan hakim atau menyatakan di pengadilan untuk banding, ini masih menunggu memori banding," ujar Feri.

Feri juga khawatir apabila nantinya Prima diloloskan. Namun bisa saja dalam prosesnya, Prima akan mendapati banyak kesulitan dalam verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual sehingga berujung pada kegagalan Prima.(lal)