Harga Tiket Masuk Borobudur Resmi Ditetapkan, Ini Tarifnya

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan

May 5, 2023 - 01:00
Harga Tiket Masuk Borobudur Resmi Ditetapkan, Ini Tarifnya
Candi Borobudur. Foto diambil pada Selasa (14/6/2022). Foto: Eko Susanto/detikJateng

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Harga tiket masuk kawasan Borobudur resmi ditetapkan sebesar Rp 4.000 sampai Rp 15.000 per orang sekali masuk. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan.

Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tanggal 26 April 2023. Diputuskan juga tarif masuk kendaraan ke kawasan Borobudur yaitu sebesar Rp 5.000 sampai Rp 25.000.

Adapun tarif tersebut berlaku untuk Warga Negara Indonesia. Sementara untuk wisatawan mancanegara akan terkena tarif hingga 200%.

"Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2," bunyi pasal 12 ayat 1, dilihat detikcom Kamis (4/5/2023).

Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Aturan itu juga menulis bahwa pengguna layanan dapat masuk tanpa biaya dengan berbagai pertimbangan. MIsalnya untuk kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana alam atau non alam, bantuan kemanusiaan, kepentingan umum dan sosial, misi khusus dari pemerintahan, dan lainnya.

"Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelaku usaha mikro dan kecil, penduduk setempat, agen wisata, dan pengguna layanan tertentu lainnya," tulis pasal 14 ayat 3.(eky)