Gugatan Anti-monopoli di Terima Perusahaan Google dari Negara-Negara AS

Raksasa Google menghadapi gugatan antimonopoli dari Departemen Kehakiman delapan negara bagian Amerika Serikat (AS). Gugatan ini dilayangkan karena Google dianggap memonopoli iklan online yang berujung memberatkan pengiklan, konsumen, bahkan pemerintah AS.

Jan 26, 2023 - 17:11
Gugatan Anti-monopoli di Terima Perusahaan Google dari Negara-Negara AS
Ilustrasi Google. (Foto: Freepik)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Raksasa Google menghadapi gugatan antimonopoli dari Departemen Kehakiman delapan negara bagian Amerika Serikat (AS). Gugatan ini dilayangkan karena Google dianggap memonopoli iklan online yang berujung memberatkan pengiklan, konsumen, bahkan pemerintah AS.

Dalam gugatannya, Google dituding "menetralkan atau menghilangkan" saingan di pasar iklan online melalui akuisisi dan memaksa pengiklan untuk menggunakan produknya dengan mempersulit penawaran. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan perusahaan teknologi besar yang pertumbuhannya tak terkendali dalam satu setengah dekade terakhir.

“Monopoli mengancam pasar bebas dan adil yang mendasari ekonomi kita. Mereka menghambat inovasi, merugikan produsen dan pekerja, dan meningkatkan biaya bagi konsumen,” kata Jaksa Agung Merrick Garland.

Selama 15 tahun, Garland mengatakan, Google telah "melakukan perilaku anti-persaingan" yang telah menghentikan munculnya teknologi saingan dan memanipulasi mekanisme lelang iklan online, dan memaksa pengiklan dan penerbit menggunakan alatnya dari Google.

Dengan melakukan itu, tambahnya, Google dianggap terlibat dalam perilaku eksklusif yang telah melemahkan dan berpotensi menghancurkan persaingan di industri teknologi iklan.

Gugatan tersebut, menyebut pengelola iklan Google memungkinkan penerbit besar yang memiliki penjualan langsung yang signifikan untuk mengelola iklan mereka.

Garland mengatakan Google mengontrol teknologi yang digunakan oleh sebagian besar penerbit situs web utama untuk menawarkan ruang iklan untuk dijual, serta pertukaran iklan yang menyatukan penerbit dan pengiklan saat ruang iklan dijual.

Hasilnya, pembuat situs mendapat penghasilan lebih sedikit dan pengiklan membayar lebih banyak. Gugatan yang diajukan di pengadilan federal di Alexandria, Virginia, itu pun menuntut agar Google melepas alat teknis yang mengelola pembelian, penjualan, dan pelelangan iklan tampilan digital. Bukan hanya untuk mesin pencari, tapi juga layanan lain seperti YouTube, Gmail, dan layanan cloud.

Alphabet Inc., perusahaan induk Google, mengatakan dalam sebuah pernyataan menyebut bahwa gugatan itu adalah argumen cacat yang akan memperlambat inovasi, menaikkan biaya iklan, dan mempersulit pertumbuhan ribuan bisnis kecil dan penerbit. Saat ini, iklan digital menyumbang sekira 80% dari pendapatan Google, dan pada umumnya mendukung upaya lain yang kurang menguntungkan.

Pada 2022, menurut firma riset Insider Intelligence, Google menguasai hampir 29% pasar periklanan digital AS, mencakup semua iklan yang dilihat orang di komputer ponsel, tablet, dan perangkat lain yang terhubung ke internet. Perusahaan induk Facebook, Meta, berada di urutan kedua, dengan hampir 20% pasar. Amazon jauh, tetapi terus naik, di tempat ketiga.

(roi)