Edarkan Sabu, Pemuda di Malang Ini Diringkus Polisi

Aug 4, 2023 - 02:30
Edarkan Sabu, Pemuda di Malang Ini Diringkus Polisi

NUSADAILY.COM – MALANG - Unit Reskrim Polsek Kepanjen meringkus seorang pria berinisial ES alias Jalombong, Selasa (1/8/23). Pemuda berusia 23 tahun ini, ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

 

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan berlangsung pada Selasa, (1/8/23) sekitar pukul 21.20 WIB. Warga Desa Urek-urek, Kecamatan Gondanglegi tersebut, diamankan di areal parkir depan kos Jalan Adi Karya Barat, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

 

“Tersangka ES ditangkap karena mengedarkan narkotika," ujar Iptu Ahmad Taufik, Kamis (3/8/23).

 

Dari penangkapan tersangka ES, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu poket plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,66 gram. Polisi juga menyita sebuah ponsel, korek api, dan seperangkat alat hisap sabu.

 

Sementara, penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat. Warga resah karena maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

 

"Polres Malang berkomitmen tegas dalam memberantas peredaran narkoba. Kami selalu mendorong partisipasi aktif warga dalam memberantas narkoba, agar lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba bisa terwujud," ungkapnya.

 

Saat ini, polisi sedang mengembangkan kasusnya. Memburu jaringan lainnya termasuk pemasok narkotika kepada tersangka ES.

 

Sementara, akibat perbuatannya tersangka ES dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(ap/wan)