Duh! KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso dan Sita Catatan Fee

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menggeledah rumah kediaman Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kantor Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Nov 22, 2023 - 21:26
Duh! KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso dan Sita Catatan Fee

NUSADAILY.COM – BONDOWOSO - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah Kantor Pemerintah Kabupaten Bondowoso, rumah dinas Bupati Bondowoso dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya untuk mengusut kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Selasa (21/11).

Ali Fikri mengatakan, pihaknya menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti.

"Masih ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen proyek pengadaan termasuk catatan adanya aliran uang berupa fee ke berbagai pihak termasuk untuk para tersangka dan uang tunai yang besaran jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (22/11).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan barang bukti tersebut akan disita dan dianalisis untuk kelengkapan berkas perkara penyidikan.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menggeledah rumah kediaman Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kantor Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Dari sana, KPK menemukan dan mengamankan dokumen termasuk catatan aliran sejumlah uang.

Selain Puji, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka ialah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen serta Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S. Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Para tersangka sudah ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK.

KPK mengungkapkan bukti permulaan suap yang diterima Puji Triasmoro dan Alexander Silaen dari Pengendali CV Wijaya Gemilang sejumlah Rp475 juta.

Atas perbuatannya, Puji Triasmoro dan Alexander Silaen sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Yossy dan Andhika sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(han)