Duh! Dua Pengamen di Kalideres Diamankan Polisi Usai Jambret Ponsel Seorang Ibu

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (31/12/2022). Keduanya diamankan warga sesaat setelah menjambret HP korban.

Jan 7, 2023 - 23:45
Duh! Dua Pengamen di Kalideres Diamankan Polisi Usai Jambret Ponsel Seorang Ibu
Kasus pejambretan di Kalideres selesai restorative justice (Foto: dok. istimewa)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Dua pria pengamen di Kalideres, Jakarta Barat, nekat menjambret ponsel seorang ibu. Keduanya mengaku terpaksa menjambret untuk membeli susu anaknya.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (31/12/2022). Keduanya diamankan warga sesaat setelah menjambret HP korban.

BACA JUGA : Emak-emak di Surabaya Kalungnya Dijambret hingga Terseret

"Pelaku ini baru saja memiliki anak yang masih bayi. Namun, untuk memenuhi kebutuhan untuk membeli susu anaknya, dirinya tidak sanggup, maka terpaksa melakukan perampasan HP milik korban," kata Syafri dalam keterangannya, Sabtu (7/1/2023).

Syafri menjelaskan korban berinisial S tengah memegang handphone saat mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku membuat lengah korban dengan berpura-pura menanyakan alamat.

"Saat korban lengah, pelaku merampas HP milik korban. Seketika korban meneriaki 'maling... maling...' dan kedua pelaku ditangkap dan diamankan ke Polsek Kalideres," papar Syafri.

Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Klideres. Karena merasa iba, korban mengampuni kedua pelaku.

BACA JUGA : Aldila Jelita Mengaku Kondisi Indra Bekti Mulai Membaik, “Seperti Orang Nggak Sakit”

"Alhasil, korban iba dan mau memaafkan perbuatan pelaku yang telah mengambil HP milik korban," ucapnya, dilansir dari detik.com

Kasus tersebut kemudian diselesaikan dengan mekanisme restorative justice. Kedua pelaku menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Maka kami dari jajaran Polsek Kalideres melakukan restorative justice. Kemudian pelaku meminta maaf kepada korban dan korban dengan pelaku dilanjutkan untuk saling membuat surat pernyataan," kata Syafri. (ros)