Dua Jurnalis Banglades Dihukum Penjara 7 Tahun

Kasus hukum bernuansa politis memimpa dua editor surat kabar Bangladesh yang sudah lanjut usia dijatuhi hukuman in absentia pada Kamis atas rencana pembunuhan putra perdana menteri

Aug 18, 2023 - 13:55
Dua Jurnalis Banglades Dihukum Penjara 7 Tahun

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kasus hukum bernuansa politis memimpa dua editor surat kabar Bangladesh yang sudah lanjut usia dijatuhi hukuman in absentia pada Kamis atas rencana pembunuhan putra perdana menteri. Tuduhan yang menurut para pendukung mereka dibuat untuk menghukum mereka karena mendukung oposisi negara itu.

Dilansir dari AFP melalui detikcom, Jumat (18/8/2023), kedua jurnalis itu yakni Shafik Rehman (88) dan Mahmudur Rahman (70) dihukum bersama tiga orang lainnya dalam apa yang dikatakan pihak berwenang sebagai konspirasi yang digagalkan untuk menculik dan membunuh anak tertua Sheikh Hasina ketika dia tinggal di Amerika Serikat satu dekade lalu.

Kelimanya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, kata jaksa Abdur Rahman Khan Kazal kepada AFP.

Rehman mengedit dua mingguan Bengali paling populer di negara itu dan kemudian menjadi penasihat oposisi Partai Nasionalis Bangladesh (BNP) sebelum penangkapannya pada 2016.

Rahman dikenal sebagai pengkritik terkemuka Liga Awami yang berkuasa di Hasina, yang telah menargetkan anggota BNP dengan tindakan keras dan penangkapan massal secara berkala selama dekade terakhir, dan ditangkap pada tahun 2013.

Kedua pria itu kemudian diberikan jaminan untuk berobat ke luar negeri dan belum kembali. Teman dan pendukung pasangan tersebut mempertahankan ketidakbersalahan mereka.

Tiga terdakwa lainnya menjadi buron sejak dakwaan konspirasi diajukan dan juga dijatuhi hukuman in absentia.(*)