Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Dinilai Khianati Presiden dalam Kasus Narkoba

"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," bunyi poin ke-7 hal memberatkan Jaksa.

Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Dinilai Khianati Presiden dalam Kasus Narkoba
Teddy Minahasa

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa dianggap mengkhianati presiden karena terlibat dalam kasus narkoba. Dalam perkara ini, Teddy dituntut hukuman mati pada Kamis (30/3).

Dalam kapasitasnya sebagai Kapolda ia dinilai tidak mendukung presiden dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran gelap narkoba.

"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," bunyi poin ke-7 hal memberatkan Jaksa.

Setidaknya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memuat tujuh poin lain yang memberatkan tuntutannnya.

BACA JUGA : Tok! Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran...

Teddy dianggap turut menikmati keuntungan dari penjualan sabu uang diedarkan.

"Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis shabu," ujar JPU di PN Jakbar.

Kemudian, JPU menilai Teddy telah berbelit-belit saat memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ucapnya.

BACA JUGA : Linda Pujiastuti alias Anita Dituntut 18 Tahun Penjara...

Selanjutnya, JPU juga menganggap perilaku Teddy ini tidak mencerminkan sikap baik seorang aparat penegak hukum dan merusak kepercayaan publik serta nama baik Polri.

Terakhir, Teddy juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Teddy dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.

Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(lal)