Disperindag Magetan Buka Peluang Keringanan Retribusi Pasar, Silahkan Ajukan Surat Permohonan

"Permohonan akan dikabulkan jika kondisi pedagang sesuai dengan yang disampaikan," kata Sucipto.

May 7, 2024 - 15:38
Disperindag Magetan Buka Peluang Keringanan Retribusi Pasar, Silahkan Ajukan Surat Permohonan
Sucipto Kadisperindag Magetan. Nusadaily/ Riyanto.

Magetan, Nusadaily.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan membuka peluang keringanan, bahkan pembebasan retribusi pasar bagi para pedagang yang merasa keberatan dengan tarif baru. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Disperindag Magetan, Sucipto, menanggapi penolakan keras dari para pedagang Pasar Sayur 1 dan 2 Magetan terhadap kenaikan retribusi dan maraknya pedagang liar.

Sucipto menjelaskan bahwa kenaikan retribusi pasar merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Kami hanya menjalankan perda. Kenaikan ini sudah melalui persetujuan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Biro Hukum Provinsi," terangnya.

Ia mengakui bahwa sosialisasi perda retribusi pasar mungkin belum tersampaikan dengan baik kepada semua pihak. Namun, ia menegaskan bahwa Disperindag terbuka untuk menerima masukan dan keluhan dari para pedagang.

"Bagi pedagang yang merasa keberatan, silahkan ajukan surat permohonan keringanan atau pembebasan retribusi," tegasnya.

Sucipto menambahkan bahwa Disperindag akan turun ke lapangan untuk memverifikasi kondisi para pedagang yang mengajukan permohonan.

"Permohonan akan dikabulkan jika kondisi pedagang sesuai dengan yang disampaikan," imbuhnya.

Menanggapi keluhan tentang pedagang liar, Sucipto meminta waktu untuk mencari solusi yang tepat.

"Penertiban pedagang liar memang perlu dilakukan. Tapi kami perlu mencari skema yang tepat agar tidak menimbulkan gejolak," jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa lebih dari 90% pedagang di Pasar Sayur Magetan menolak kenaikan retribusi dan menuntut penertiban pedagang liar. 

Para pedagang mengeluhkan omzet yang menurun akibat persaingan dengan pedagang liar dan minimnya sosialisasi kenaikan retribusi.

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan pedagang untuk mengajukan keringanan atau pembebasan retribusi pasar:

Siapkan surat permohonan keringanan atau pembebasan retribusi pasar.

Jelaskan alasan mengapa Anda merasa perlu mendapatkan keringanan atau pembebasan retribusi.

Lampirkan bukti-bukti yang mendukung alasan Anda, seperti kondisi dagangan yang sepi, penurunan omzet, atau kondisi pasar yang tidak kondusif.

Ajukan surat permohonan ke Disperindag Magetan.

Disperindag Magetan akan memverifikasi kondisi Anda dan memutuskan apakah Anda berhak mendapatkan keringanan atau pembebasan retribusi. (nto).