Dirut Maspion Group Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo

Alim Markus sendiri menolak berkomentar usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (24/5). Bos Maspion ini hanya berlalu ketika ditanya materi pemeriksaan oleh awak media.

May 25, 2023 - 21:13
Dirut Maspion Group Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo
Dirut Maspion Group Diperiksa KPK / ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry atau Maspion Group, Alim Markus, diperiksa KPK terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo bernama Saiful Ilah. Alim Markus dicecar soal pemberian uang kepada Saiful.

Alim Markus diperiksa di Gedung KPK pada Rabu (24/5). Dia menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan sejumlah uang yang diterima tersangka SI dalam jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo saat itu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

BACA JUGA : Rafael Alun Diduga Pakai Uang Hasil Gratifikasi untuk Beli...

Penyidikan KPK mengungkap uang yang diterima Saiful berupa mata uang asing. Uang tersebut diduga diberikan dari sejumlah pihak swasta.

"Adapun uang yang diterima tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dan diduga diberikan oleh beberapa pihak swasta," ujar Ali.

Alim Markus sendiri menolak berkomentar usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (24/5). Bos Maspion ini hanya berlalu ketika ditanya materi pemeriksaan oleh awak media.

Dilansir dari detik.com, ada dua direktur utama yang diperiksa KPK terkait gratifikasi Saiful Ilah. KPK sebelumnya telah memeriksa Soedomo Margonoto. Soedomo merupakan Direktur Utama PT Santos Kaya Abadi Kopi Kapal Api diperiksa pada Senin (22/5) di Gedung Merah Putih KPK.

Gratifikasi Rp 15 Miliar Saiful Ilah

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi senilai Rp 15 miliar. Gratifikasi itu rupanya diberikan dengan dalih pemberian hadiah ulang tahun hingga ucapan selamat hari Lebaran.

"IS diduga menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Saiful Ilah merupakan mantan Bupati Sidoarjo selama dua periode. Dia menjabat Bupati pada periode 2010-2015 dan 2016-2021.

"Terkait teknis penyerahannya dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu US dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya," ujar Alex.

Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi kepada Saiful terdiri atas pihak swasta hingga Direksi BUMD. Bentuk gratifikasi yang diterima Alex juga ada yang berbentuk barang mewah. Barang-barang itu dari logam mulia hingga jam tangan mewah. (ros)