Tukang Cukur Langganan Lukas Enembe Ikut Diperiksa Oleh KPK

"Kalau perkara yang dituduhkan kepada Bapak Lukas Enembe, tentang dugaan gratifikasi, kenapa sampai tukang cukur langganannya ikut diperiksa juga?" kata Petrus dalam keterangannya, Selasa (7/2).

Feb 8, 2023 - 17:04
Tukang Cukur Langganan Lukas Enembe Ikut Diperiksa Oleh KPK
Tim hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengklaim ahli cukur langganan kliennya turut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (ANTARA NEWS)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Tim hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengklaim ahli cukur langganan kliennya turut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Litigasi Tim Hukum & Advokasi Gubernur Papua (THAGP) mempertanyakan mengapa KPK turut memeriksa ahli cukur sebagai saksi sekitar dua pekan yang lalu.

"Kalau perkara yang dituduhkan kepada Bapak Lukas Enembe, tentang dugaan gratifikasi, kenapa sampai tukang cukur langganannya ikut diperiksa juga?" kata Petrus dalam keterangannya, Selasa (7/2).

Petrus menerangkan ahli cukur Lukas Enembe itu bernama Deni. Deni disebut tinggal di Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA : KPK Geledah Kantor PU Papua Buntut Kasus Lukas Enembe

Petrus mengatakan Deni menjadi ahli cukur Lukas Enembe sejak 2001. Kala itu, Lukas masih menjabat sebagai Wakil Bupati Puncak Jaya.

"Deni ditanya Penyidik, tahu enggak di mana LE (Lukas Enembe) menyimpan duitnya, Deni bilang mana saya tahu, selama saya cukur rambut bapak ya dikasih uang cukur saja. Soal di mana naruh duitnya enggak tahu," ucap Petrus melalui pesan singkat.

Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya bakal memeriksa kembali informasi tersebut.

"Kami nanti cek kembali. Namun prinsipnya, ketika seseorang diperiksa sebagai saksi tentu ada kebutuhan konfirmasi agar dugaan perbuatan para tersangka menjadi jelas," jelas Ali dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (7/2).

Ia memastikan KPK memanggil semua pihak sebagai saksi tanpa memandang apapun profesi orang yang bersangkutan, sepanjang orang tersebut dibutuhkan klarifikasinya.

Dalam kasus ini, KPK memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

BACA JUGA : MAKI Minta KPK Tolak Permohonan Pengalihan Status Penahanan...

Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

Ia juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Baik Lukas maupun Rijatono telah ditahan penyidik KPK.

Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.(lal)