Warga Wawonii Mengeluh Usai Air Berubah Cokelat Akibat Tercemar Limbah

"Mereka bikin bendung makanya tergenang air. Anggapan kami, mungkin dia [limbah] meresap sampai ke mata air itu. Karena jaraknya tidak jauh," lanjutnya.

May 25, 2023 - 20:50
Warga Wawonii Mengeluh Usai Air Berubah Cokelat Akibat Tercemar Limbah
Warga Wawonii, Sulawesi Tenggara, Yamir mengeluh karena sejumlah sumber mata air di wilayah tempat tinggalnya berubah menjadi keruh kecokelatan. Ilustrasi (ANTARA FOTO/JOJON)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Warga Wawonii, Sulawesi Tenggara, Yamir mengeluh karena sejumlah sumber mata air di wilayah tempat tinggalnya berubah menjadi keruh kecokelatan.

Biasanya, Yamir dan warga lainnya menggunakan air itu untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, sekarang tak bisa lagi.

Yamir menduga air yang mengalir di empat sumber mata air itu telah tercemar limbah tambang nikel. Empat sumber mata air itu berdekatan dengan PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP).

"Mata air ini di bawah posisinya. Di bagian atas itu tempat galian nikel. Sedangkan di atas itu ada jalan tambangnya," kata Yamir dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (23/5).

"Mereka bikin bendung makanya tergenang air. Anggapan kami, mungkin dia [limbah] meresap sampai ke mata air itu. Karena jaraknya tidak jauh," lanjutnya.

Selain karena jaraknya dekat dengan PT GKP, Yamir yakin sumber mata air tercemar limbah karena air itu menyebabkan gatal-gatal di tubuh dia.

BACA JUGA : KLHK Kini Miliki Fasilitas Pengelolaan PCBs Non Thermal...

"Kenapa kita bilang tercemar limbah tambang? karena di airnya itu kalau kita gunakan, itu kayak ada gatal-gatal di kulit. Sebelum ada itu [bendungan dari pertambangan] biasa saja airnya jernih sekali," ujarnya.

Yamir bercerita satu dari empat sumber mata air itu sudah tak bisa dipakai sejak beberapa tahun lalu. Sementara tiga sumber mata air lainnya mulai tak bisa digunakan sejak April 2023.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia pun mengandalkan air sumur. Sementara untuk minum, ia meminta ke tetangganya yang lebih beruntung.

"Kalau untuk kebutuhan airnya di sini itu kami warga karena banyak tambang, kami mengandalkan sumur. Untuk minumnya itu kami ambil air dari tetangga," ujarnya.

Yamir berharap aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii dihentikan. Ia dan warga lainnya mulai banyak dampak buruk dari aktivitas tambang.

"Harapannya kami itu pertambangan di Wawonii segera dihentikan. Karena kalau tidak maka penderitaan seperti ini akan berkelanjutan," ujarnya.

Respons PT GKP

Manager Strategic Communication PT GKP Alexander Lieman membantah dugaan tersebut. Ia mengklaim pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lapangan dan berkomunikasi dengan beberapa pihak untuk memastikan dugaan tersebut tidak benar.

"Setelah melalui pengecekan lapangan, tudingan tersebut tidak benar," kata Alexander dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (24/5).

Alexander menjelaskan keruhnya sumber air di Desa Sukarela Jaya dan Desa Dompo-dompo di Wawonii Tenggara tersebut karena intensitas curah hujan yang sangat deras dalam seminggu terakhir ini.

"Bahkan menurut warga sekitar, kejadian seperti ini bukan kali pertamanya terjadi di Wawonii," ujarnya.

Alexander menyebut PT GKP sebagai perusahaan yang beroperasi di Wawonii mencoba menempatkan diri sebagai masyarakat di wilayah tersebut.

Menurutnya, perusahaan juga ikut membantu agar masyarakat bisa mendapatkan sumber air bersih untuk kehidupan sehari-hari.

Ia mengklaim PT GKP akan terus menerapkan praktik pertambangan berwawasan lingkungan (green mining) sesuai dengan peraturan, komitmen perusahaan, dan dokumen lingkungan yang ada.

Pihaknya berusaha membuat rencana pertambangan dengan memperhitungkan pengelolaan air, membuat drainase, drop structure, settling pond (kolam penyaringan), dan menambah kolam endapan di sepanjang titik jalan hauling.

"Ini berfungsi untuk mengurangi kecepatan aliran air, dan memberi kesempatan untuk air bisa mengendap," ujarnya.

Selain itu, kata Alexander, PT GKP juga melakukan pemulihan lahan yang sudah tidak terpakai tanpa menunggu tambang tutup.

"Hal ini sudah mulai dilakukan melalui tahap awal reklamasi dan revegetasi, melalui pembuatan dan aktivasi area nursery (pembibitan), pengelolaan biodiversity di darat, sungai, dan laut, serta pemasangan cover crop di sekitar wilayah operasional," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 29 warga Pulau Wawonii memenangkan gugatan soal izin tambang melawan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

BACA JUGA : DLH Jatim Gercep Sidak Pembuangan Limbah Olahan Susu di...

Hal itu tertuang dalam salinan Putusan Nomor 67/G/LH/2022/PTUN.KDI. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan, pada hari Kamis, 2 Februari 2023.

Majelis Hakim menyebut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 949/DPMPTSP/XII/2019 tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Gema Kreasi Perdana Kode Wilayah: KW 08 NOP ET 002 tanggal 31 Desember 2019 dinyatakan batal.

Dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan Kabupaten Konawe Kepulauan (Wawonii) tidak termasuk dalam kawasan peruntukan pertambangan. Hal itu mengacu pada Pasal 134 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan di Kabupaten Konawe Kepulauan, kecuali setelah mendapat izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Sementara itu, GM External Relations PT GKP Bambang Murtiyoso menyebut Pulau Wawonii bisa digunakan untuk usaha pertambangan.

Hal itu merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 104.K/MB.01/MEM.B/2022 Tentang Wilayah Pertambangan Sulawesi Tenggara di dalam peta lampirannya.

"Kabupaten Konawe Kepulauan (Wawonii) termasuk dalam Wilayah Usaha Pertambangan," kata Bambang dilansir dari CNNIndonesia.com.(lal)