Diprotes Banyak Buruh, Khofifah Sebut UMK 2023 Pakai Rasa Keadilan

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menegaskan penetapan Upah Minimum 38 Kabupaten/Kota (UMK) 2023 yang tertuang dalam Surat Nomor 188/889/KPTS/013/2022, telah memperhatikan prinsip keadilan dan peningkatan kesejahteraan buruh.

Dec 10, 2022 - 18:35
Diprotes Banyak Buruh, Khofifah Sebut UMK 2023 Pakai Rasa Keadilan
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan penetapan UMK 2023 sudah memperhatikan prinsip keadian dan peningkatan kesejahteraan buruh.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menegaskan penetapan Upah Minimum 38 Kabupaten/Kota (UMK) 2023 yang tertuang dalam Surat Nomor 188/889/KPTS/013/2022, telah memperhatikan prinsip keadilan dan peningkatan kesejahteraan buruh.

Serikat buruh dan pekerja sebelumnya mengaku kecewa dengan keputusan Khofifah karena tak menaikkan UMK 2023 sebanyak 13 persen, seperti tuntutan mereka.

"Keputusan dalam hal kenaikan besaran UMK 2023 ini diambil dengan memperhatikan kondisi perekonomian Jatim, mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan dan rasa keadilan bagi pekerja, serta menjaga keberlangsungan investasi dan produktifitas serta kondusivitas ketenagakerjaan di Jatim," kata Khofifah, Jumat (9/12).

Khofifah mengatakan kenaikan UMK 2023 Jatim ini sudah berdasarkan pertimbangan kondisi riil, mulai dari inflasi tahunan November 2022 sebesar 6,62 persen (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan kuartal III 2022 sebesar 5,58 persen (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.

Selain itu, juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

BACA JUGA : UMK Kota Batu Naik Jadi Rp 3 Juta, Serikat Pekerja dan...

Kemudian, UMK juga mengacu Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 Nopember 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Tidak sampai di situ, Khofifah mengatakan penetapan UMK 38 kabupaten/kota ini juga menjadi sebuah penyeimbang kondusivitas usaha Jatim.

"Untuk menjaga kondusivitas usaha dan menjamin keberlangsungan investasi di daerah serta peningkatan kesejahteraan pekerja," ucapnya.

Dengan telah ditetapkannya UMK 2023 Jatim, Khofifah meminta semua pihak menjaga suasana yang kondusif dan produktif terutama bagi seluruh stakeholder di Jatim.

"Dengan demikian diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama, harapnya.

Mantan Menteri Sosial RI meminta perusahaan atau industri, untuk segera menyesuaikan penetapan gaji pada karyawannya per tanggal 1 Januari 2023.

"Jangan sampai ada yang tidak menyesuaikan gaji karyawan dengan UMK ini. Utamanya untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun," ucapnya.

Pengawasan skema pembayaran upah karyawan akan diperhatikan secara ketat. Dengan harapan semua pekerja mendapat gaji sesuai penetapan UMK.

BACA JUGA : Dilema Buruh Kenaikan UMK di Bojonegoro Naik Rp 200 Ribu

"Kami harap perusahaan bisa mematuhi penetapan UMK. Dan jika ada yang tidak memenuhi akan ada mekanisme sanksi sesuai dengan perundang-undangan," ucapnya.

Sebelumnya, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur tahun 2023 menuai protes dari serikat buruh dan pekerja. Mereka mempersiapkan aksi massal, mogok kerja hingga gugatan hukum.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim Jazuli menyebut, pasalnya ada sembilan daerah di Ring 1 dan 2 yang kenaikannya justru di bawah rekomendasi dari wali kota dan bupatinya.

"Karena itu kami menolak kebijakan upah murah Gubernur Khofifah, mendesak untuk segera merevisi keputusan UMK 2023 dan menetapkan ulang sebesar 10 - 13 persen," kata Jazuli.

Jazuli juga mengajak kaum buruh agar segera merapatkan barisan untuk mempersiapkan perlawanan besar-besaran, dengan mengorganisir seluruh buruh khususnya di Ring 1 untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran hingga mogok kerja massal.

"Selain itu kami juga akan mempersiapkan gugatan hukum terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya," pungkasnya.(lal)