Dadan Tri Mengaku Ditagih US$6 Juta oleh Oknum KPK untuk Hentikan Kasusnya

"KPK meminta kepada terdakwa untuk dapat melaporkannya kepada Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal untuk dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (21/2).

Feb 22, 2024 - 00:59
Dadan Tri Mengaku Ditagih US$6 Juta oleh Oknum KPK untuk Hentikan Kasusnya

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara Dadan Tri Yudianto melaporkan dugaan diminta US$6 juta oleh oknum KPK untuk menghentikan kasusnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan laporan tersebut harus disertai dengan bukti untuk dapat ditindaklanjuti dengan verifikasi awal.

"KPK meminta kepada terdakwa untuk dapat melaporkannya kepada Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal untuk dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (21/2).

Di sisi lain, Ali mengingatkan sejumlah pihak untuk mewaspadai modus pengurusan perkara mengatasnamakan KPK. Sebab, menurut dia, KPK sering mendapat informasi pihak-pihak yang mengaku sebagai insan KPK dan menjanjikan dapat mengatur penanganan perkara.

"Bahkan, KPK bersama Aparat Penegak Hukum lain pernah melakukan penangkapan kepada pihak-pihak yang melakukan modus tersebut," ucap Ali.

"Kasus lain serupa misalnya, sebagai contoh adalah dalam perkara di Muara Enim, modus penipuan ini justru dilakukan oleh penasihat hukum dari terdakwanya sendiri. Kemudian atas perbuatannya, oknum penasihat hukum tersebut diputus bersalah dalam sidang etik advokat," sambungnya.

Ali memastikan penanganan perkara di lembaganya melalui proses yang melibatkan lintas unit, selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Keputusan pimpinan pun dilakukan secara kolektif kolegial sehingga penanganan perkara di KPK tidak ditentukan oleh orang-per orang, namun tersistem dalam kerja tim," tandasnya.

Sebelumnya, Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto menyebut ada oknum di KPK yang sempat meminta uang sejumlah US$6 juta agar dirinya tidak dijadikan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Dadan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

"Pada saat saya masih berstatus sebagai saksi, saya sempat dimintai sejumlah uang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan nilai dan angka yang fantastis yaitu sebesar US$6 juta apabila tidak ingin perkara saya atau status saya naik menjadi tersangka," ujar Dadan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

Dadan merasa banyak kejanggalan dalam proses penegakan hukum kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Satu kejanggalan lainnya ialah saat dirinya akan hadir menjadi saksi untuk terdakwa Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka di Pengadilan Tipikor Bandung. Dadan mengaku ada oknum dari KPK yang meminta dirinya mengabaikan panggilan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

"Saat itu saya akan berangkat menjadi saksi Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung, tiba-tiba ada oknum yang mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan," tutur dia.

Jaksa KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Dadan dengan pidana 11 tahun 5 bulan penjara.

Selain pidana badan dan denda, Dadan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar subsider tiga tahun penjara.

Menurut jaksa KPK, Dadan telah terbukti bersama-sama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar.

Dari jumlah tersebut, Dadan disebut menerima sejumlah Rp7,95 miliar.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.(han)