Cerai Gugat Masih Mendominasi Angka Perceraian di Sumenep

Sepanjang tahun 2023, ribuan perkara masuk di Pengadilan Agama Sumenep Kelas 1A. Angka ini tergolong masih cukup tinggi.

Jan 10, 2024 - 06:51
Cerai Gugat Masih Mendominasi Angka Perceraian di Sumenep

NUSADAILY.COM - SUMENEP - Sepanjang tahun 2023, ribuan perkara masuk di Pengadilan Agama Sumenep Kelas 1A. Angka ini tergolong masih cukup tinggi.

Namun, jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang lalu, perkara yang masuk di pengadilan yang beralamat di Jl. Trunojoyo, Gedungan Barat, Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep itu cenderung menurun.

Rinciannya, tahun 2022 sebanyak 1.729 perkara masuk atau diterima. Sedangkan untuk tahun 2023 sebanyak 1.621 perkara masuk.

Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Sumenep Kelas 1A, Suswanti menjelaskan bahwa dari angka itu, cerai gugat mendominasi perkara yang masuk atau diterima.

"Rinciaannya, pada tahun 2022 terdapat 973 cerai gugat dan 756 cerai talak. Sedangkan di tahun 2023, sebanyak 961 cerai gugat dan 660 cerai talak," terangnya. Selasa 9 Januari 2024.

Selanjutnya, pihaknya juga merinci perkara perceraian di pengadilan Agama Sumenep yang telah diputus dua tahun terakhir.

Yakni, cerai talak tahun 2022 sebanyak 1.617 dengan rincian 714 cerai talak dan cerai gugat 903 perkara.

"Sedangkan di tahun 2023 yakni 1.494 perkara yang sudah diputus, dengan rincian cerai talak sebanyak 599 dan cerai gugat sebanyak 895 perkara," jelas dia, menambahkan.

Adapun faktor penyebab perceraian, permasalahan ekonomi masih mendominasi, disusul KDRT, perselingkuhan atau pihak ketiga dll. (nam)