Bupati Magetan Suprawoto: Stop Beli Rokok Ilegal, Rokok Ilegal Merugikan Negara
Setelah sebelumnya di Kecamatan Karangrejo sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai Madiun terus diperluas. Kali ini sampai di Kecamatan ke - 14 yaitu Kecamatan Nguntoronadi.
NUSADAILY.COM - MAGETAN - Setelah sebelumnya di Kecamatan Karangrejo sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai Madiun terus diperluas. Kali ini sampai di Kecamatan ke - 14 yaitu Kecamatan Nguntoronadi.
Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal pada lapangan Kecamatan Nguntoronadi Sabtu (26/11/2022) pagi tersebut dihadiri para guru pelaku UMKM dan masyarakat dibuka langsung oleh Bupati Magetan Suprawoto. Sekali lagi Bupati meminta partisipasi aktif dari masyarakat dalam pencegahan rokok ilegal di masyarakat.
BACA JUGA: Gelar Pameran Magetan Art Venue Sebanyak 56 Karya Lukis Dipamerkan
"Bila melihat peredaran rokok ilegal segera laporkan, karena rokok ilegal merugikan keuangan negara yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat," kata Bupati, Sabtu (26/11/2022).
Hasil dana cukai tembakau dari rakyat akan kembalikan untuk rakyat, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Magetan digunakan untuk menunjang infrastruktur kesehatan di Magetan.
"Untuk itu jangan membeli rokok ilegal, karena rokok ilegal saya tegaskan merugikan negara karena tidak ada kontribusi pajak yang dibayarkan kepada negara. Pajak rokok adalah penerimaan terbesar kedua negara yang duitnya digunakan untuk mensejahterakan rakyat," tegas Suprawoto.
Usai dibuka oleh Bupati, sosialisasi dilanjutkan dengan talkshow dihadapan para guru dan masyarakat oleh Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP dan Damkar Magetan Kusnendar dengan narasumber dua orang petugas Bea Cukai Madiun dan dari Polres Magetan.
"Ciri ciri rokok ilegal yang wajib diketahui yaitu Polos Palsu Bekas bukan untuk peruntukannya atau disingkat P2BB. Polos artinya rokok tidak memakai pita cukai, jika rokok tanpa pita culai jelas palsu.
Kemudian rokok yang memakai pita cukai bekas dan pita cukai bukan peruntukannya," kata Cahyo Wibowo petugas Bea Cukai Madiun.
Bukan peruntukannya disini, lanjutnya, pita rokok untuk rokok linting tangan (SKT) dengan rokok linting mesin (SKM) berbeda. Jika pita rokok filter lebar rokok kretek pita cukainya memanjang, jika tidak sesuai maka itu ilegal.
"Modusnya pengunaan untuk pita rokok bekas biasanya produsen akan memberikan iming iming hadiah untuk pita cukai dari masyarakat untuk digunakan lagi. Kemudian rokok ilegal biasanya namanya tidak lazim dan harganya murah. Nah ciri ciri itu kita pastikan ilegal," tegasnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh yang hadir dan masyarakat Magetan untuk tidak membeli rokok ilegal dengan ciri ciri di atas. Kemudian bila mendapati peredaran rokok ilegal di masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihaknya, Satpol PP atau Polres Magetan.
Sementara itu Iptu Dedi Norawan narasumber dari Polres Magetan juga meminta kepada masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian baik pada Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat atau lapor ke Polres. Masyarakat juga bisa langsung menghubungi pihak Satpol PP dan Damkar Magetan.
Diakuinya sebagai penegak hukum dirinya mengaku tidak dapat mengelak pasti ada saja yang mengedarkan rokok ilegal di masyarakat. Utamanya pada toko di desa desa pinggiran.
BACA JUGA: Dihajar Aerox, Motor Bajaj Hangus Terbakar di Depan SPBU Karangrejo Magetan
"Jika masyarakat melihatnya dan mendapati bisa langsung melapor ke pamong desa, Bhabinkamtibmas, polsek setempat, atau bisa langsung Polres. Bisa juga ke Satpol PP. Kalau ingin melapor langsung melalui call center di 110 untuk terhubung langsung ke polsek terdekat," jelasnya.
Terakhir petugas mengingatkan masyarakat baik konsumen maupun pedagang bisa membedakan antara rokok ilegal dan rokok legal atau resmi. Karena menjual mengedarkan rokok ilegal sanksi hukumnya berat, dapat dijerat dengan pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Barang siapa kedapatan menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai diancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. (**/nto/eky).