Bolehkah Membunuh Ular dalam Islam? Ini Penjelasannya

Ular termasuk salah satu hewan yang dapat membahayakan manusia. Sehingga jika menemukan ular, seseorang terkadang refleks untuk mempertahankan diri atau bahkan ingin membunuhnya. Tapi, apa hukumnya membunuh ular dalam Islam?

May 6, 2023 - 13:00
Bolehkah Membunuh Ular dalam Islam? Ini Penjelasannya
Ilustrasi ular. (iStockphoto)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ular termasuk salah satu hewan yang dapat membahayakan manusia. Sehingga jika menemukan ular, seseorang terkadang refleks untuk mempertahankan diri atau bahkan ingin membunuhnya. Tapi, apa hukumnya membunuh ular dalam Islam?

Syaikh Muhammad Fuad Abdul Baqi dalam kitab Al-Lu'lu' wal Marjan melampirkan sabda Nabi SAW yang berisi anjuran untuk membunuh ular. Hadits itu diriwayatkan oleh Abdullah ibnu Umar:

قَالَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ وَاقْتُلُوا ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَطْمِسَانِ الْبَصَرَ وَيَسْتَسْقِطَانِ الْحَبَلَ

Artinya: "Ibnu Umar berkata bahwa dirinya mendengar Nabi SAW berkhutbah di atas mimbar, beliau (SAW) bersabda, 'Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggungurkan kandungan." (HR Bukhari dalam kitab Bad'u Al-Khalq [59])

Dijelaskan, terdapat dua ular yang dianjurkan untuk dibunuh sesuai hadits di atas yakni ular bertanda dua garis putih di punggungnya, dan ular pendek tak berekor yang panjangnya kurang dari satu hasta atau lebih sedikit.

Alasan Rasul SAW menganjurkan untuk membunuh ular tersebut lantaran mampu membahayakan manusia dengan menjadikan kebutaan mata jika terkena racun bisanya. Selain itu apabila perempuan hamil melihat ular yang demikian, ia akan merasa takut dengan begitu bisa berdampak pada kandungannya hingga keguguran.

Boleh Membunuh Ular saat Sedang Salat
Anjuran membunuh ular juga dibolehkan Rasulullah SAW bahkan meski dalam keadaan salat. Hal ini beliau SAW sabdakan dalam riwayat dari Abu Hurairah yang dinukil dari buku Sudah Benarkah Salat Kita? oleh Gus Arifin.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ الْعَقْرَبِ وَالْحَيَّةِ

Artinya: "Dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW membunuh kedua binatang yang hitam itu sekalipun dalam (keadaan) salat, yaitu kalajengking dan ular." (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi & lainnya, hadits shahih)

Hasan Ayub lewat bukunya Fiqhul 'Ibadaat menerangkan kebolehan membunuh ular dan kalajengking bahkan ketika salat walau akan terjadi banyak gerakan, apabila seseorang muslim khawatir atas keselamatan dirinya dan orang lain.

Para ulama menguatkan pendapat yang menganjurkan untuk membunuh ular dan kalajengking tersebut karena adanya perintah Rasul SAW agar demikian, sebagaimana sabdanya melalui hadits shahih di atas.

Larangan Bunuh Ular yang Berada di Rumah
Walau Nabi SAW menganjurkan untuk membunuh ular, tapi ada jenis ular yang dilarang untuk dibunuh yaitu ular yang dilihat atau berada di rumah.

Umar Sulaiman Abdullah al-Asyqar melalui bukunya 'Alam al-Mala'ikah al-Abrar & Alam al-Jinn wa asy-Syayathin menyebutkan larangan membunuh ular rumah tersebut lantaran khawatir ular itu merupakan jelmaan jin yang telah masuk Islam.

Sehingga apabila seorang muslim melihat ular di rumah, Rasul SAW mengatakan agar ia memperingatkan ular tersebut lebih dahulu untuk pergi atau keluar dari rumah dalam waktu tiga hari. Namun jika setelah tiga hari ular itu masih di rumah, maka barulah boleh dibunuh.

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Abu Sa'id Al-Khudri, bahwa beliau SAW bersabda: "Sesungguhnya, di Madinah ini ada jin yang telah masuk Islam. Apabila kalian melihat sebagian dari mereka, berilah ultimatum untuk pergi dalam tiga hari untuk menjauh atau keluar. Jika masih terlihat setelah itu, bunuhlah ia karena ia adalah setan." (HR Bukhari)

Umar Sulaiman al-Asyqar menjelaskan mengapa ular yang dilihat di rumah perlu diperingatkan dan ditunggu hingga tiga hari, "Alasan membunuh ular ini setelah tiga hari adalah karena kita sudah memastikan bahwa ia bukanlah jelmaan jin muslim. Andai ia adalah jelmaan jin muslim, pasti ia sudah pergi."

"Jika ia adalah ular berbisa yang sebenarnya, layak untuk dibunuh. Begitu pun jika ia adalah jelmaan jin kafir yang durhaka, laya pula dibunuh karena ia mengganggu dan menimbulkan ketakutan bagi penghuni rumah," imbuh Umar Sulaiman al-Asyqar.(eky)