Berkas Perkara Enam Pejabat PG Kebonagung Dilimpahkan Kejaksaan

Jul 18, 2023 - 02:26
Berkas Perkara Enam Pejabat PG Kebonagung Dilimpahkan Kejaksaan
NUSADAILY.COM - MALANG - Perkara perintangan penyidikan kasus laka kerja di PG Kebonagung Pakisaji, masuk tahap satu. Senin (17/7/23) penyidik Satreskrim Polres Malang melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. 
Ada enam pejabat PG Kebonagung Pakisaji yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Masing-masing berinisial HR (Jabatan Kabag), LAW (Jabatan Kabag), H (Jabatan Kasi), FR (Jabatan Kabag), IM (Jabatan Kasi) serta ANC (Jabatan Kasubsi)
Ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang. Setiap berkas perkara memiliki ketebalan sekitar 10 sentimeter lebih. 
Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro melalui Kanit III Satreskrim Polres Malang Iptu Choirul Musthofa mengatakan berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang merupakan berkas perkara perintangan penyidikan. 
"Ini berkas perkara yang kita serahkan untuk enam tersangka kasus perintangan penyidikan," ucap Iptu Choirul Musthofa. 
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Malang akhirnya menetapkan enam tersangka dalam perkara perintangan penyidikan alias obstruction of justice kecelakaan kerja PG Kebonagung. 
Keenam tersangka tersebut merupakan pejabat PG Kebonagung. Masing-masing diantaranya berinisial HR, LAW, FR yang menjabat sebagai Kabag, IM serta H jabatan Kasi, dan ANC yang menjabat Kasubsi. 
Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan pada Senin (10/7/23).(ap/wan)