Dua Warga Jember Beli Ribuan Butir Pil Koplo Via Online

R dan MH dijerat Pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Dec 20, 2022 - 23:05
Dua Warga Jember Beli Ribuan Butir Pil Koplo Via Online
Dua Warga Jember Beli Ribuan Butir Pil Koplo Via Online

NUSADAILY.COM – JEMBER – Satuan Tugas Narkoba Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menangkap dua tersangka peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dan menyita 3.097 butir pil koplo. Dua tersangka itu adalah R (24), warga Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Sumbersari, dan MH (26), warga Desa Suko, Kecamatan Jelbuk.

“Dari tersangka R, kami mengamankan tiga ribu butir pil Trex dan dari MH kami mengamankan 97 butir pil Trex,” kata Kepala Polres Jember, Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo, ditulis Selasa (20/12/2022).

BACA JUGA : Seorang Pria di Jember Embat 3 Ponsel Milik Bu Aminah,.

R dan MH dijerat Pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Hery.

Menurut pengakuan dua tersangka, ribuan pil koplo itu diperoleh secara online (daring). “Kami akan telusuri kembali dari mana asal barang tersebut dan kami akan kembangkan sampai pada agen besarnya dan bandarnya,” kata Hery.

BACA JUGA : Bupati Jember Hendy Siswanto Yakin Maroko Rebut 3 Besar..

Menurut Hery, Kabupaten Jember adalah pasar potensial bagi penjualan barang haram tersebut. “Peredarannya cukup luar biasa, mengingat jumlah penduduk Jember 2,6 juta. Ini harus kita antisipasi bersama agar dalam perayaan ibadah keagamaan dicederai peredaran narkoba,” katanya.(ris)