Benarkah Nasib Firli Bahuri di Ujung Tanduk, Usai Ditetapkan TSK oleh Polda Metro?

"Senin pagi direncanakan ada agenda Pengucapan Sumpah/Janji Bapak Nawawi Pomalongo sebagai Ketua Sementara KPK di hadapan Presiden dan Pelantikan Gubernur Provinsi Riau di Istana Negara," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana lewat pesan singkat, Minggu (26/11).

Nov 27, 2023 - 10:22
Benarkah Nasib Firli Bahuri di Ujung Tanduk, Usai Ditetapkan TSK oleh Polda Metro?

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.

Jokowi menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango untuk menduduki kursi yang ditinggalkan oleh Firli.

Rencananya, Nawawi akan dilantik sebagai ketua sementara KPK pada hari ini, Senin, 27 November 2023.

"Senin pagi direncanakan ada agenda Pengucapan Sumpah/Janji Bapak Nawawi Pomalongo sebagai Ketua Sementara KPK di hadapan Presiden dan Pelantikan Gubernur Provinsi Riau di Istana Negara," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana lewat pesan singkat, Minggu (26/11).

Kondisi di atas membuat Firli tidak lagi bisa mengerjakan tugas di KPK.

Akses dia dicabut. Proses hukum di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menentukan nasib Firli ke depan. Firli bisa dipecat apabila terbukti di pengadilan atas kasus yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

"Dalam Undang-undang juga sudah diatur ketika sudah jadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara nanti," kata Ari.

Undang-undang yang disinggung Ari adalah Undang-undang terkait KPK.

Adapun Firli pada pekan ini dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka. Selain itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lain.

"Kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan. Terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers Jumat (24/11) lalu.

Dalam proses ini, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya. Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.(sir)