Bawaslu Kota Madiun Temukan Bacaleg Dengan Parpol dan Dapil Ganda

May 23, 2023 - 01:40
Bawaslu Kota Madiun Temukan Bacaleg Dengan Parpol dan Dapil Ganda
Foto : Kokok Heru Purwanto, Ketua Bawaslu Kota Madiun

NUSADAILY.COM - KOTA MADIUN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun temukan beberapa Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Pemilu 2024, yang didaftarkan oleh partai politik lebih dari satu.

Parahnya, Bacaleg tersebut juga mempunyai lebih dari satu Daerah Pemilihan (Dapil). Temuan tersebut terlihat usai melihat Sistem Pencalonan (Silon) partai politik pasca pengajuan Pendaftaran Bacaleg tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023.

Kokok Heru Purwanto, Ketua Bawaslu Kota Madiun mengatakan, jika ditengah tengah proses verifikasi administrasi tanggal 15 Mei hingga 23 Juni, ada sebanyak 3 bacaleg yang dicalonkan 2 maupun 3 parpol.

"Rinciannya yaitu Siswati dari Dapil Madiun 3 dengan partai Perindo dan Golkar. Kemudian Gaguk Gendroyono Dapil Madiun 3 Partai, Nasdem, PSI dan PPP. Serta Muh Izzul Wahab punya 2 Dapil, Dapil Madiun 3, Dapil Madiun 1 dari Partai Nasdem dan PSI," kata Kokok, Senin (22/05/2023).

Dari temuan di atas, lanjut Kokok, pihaknya menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, untuk segera menindaklanjuti.

"Agar pada verifikasi administrasi nanti bacaleg bisa klarifikasi, menentukan ikut mendaftar di partai politik mana. Sehingga setelah memutuskan, partai politik itu bisa mengajukan perbaikan," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Kokok, ketentuan ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota dewan.

"Pada pasal 11 ayat 1 huruf p dicalonkan satu dapil. Serta pasal 11 ayat 2 huruf a dicalonkan satu parpol. Sanksinya pasal 47 ayat 2 dinyatakan belum memenuhi syarat, dan pasal 49 ayat 2 melakukan perbaikan," pungkasnya. (*/nto).