Banyak Toko Moderen di Magetan Langgar Jam Oprasional, Catat Ini Jadwalnya

Jun 9, 2023 - 00:41
Banyak Toko Moderen di  Magetan Langgar Jam Oprasional, Catat Ini Jadwalnya
Foto : Jadwal buka tutup toko moderen di Magetan yang di tempel Satpol PP pada salah satu toko di jalan Ahmad Yani Magetan.

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Banyak toko moderen atau toko berjejaring di Kabupaten Magetan Jawa Timur melebihi batas jam buka. Melanggar Perda Nomer 6 tahun 2012 tentang perlindungan pembinaan dan penataan pasar.

Banyak toko yang langgar jam buka tersebut membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat mengelar sidak.

Satu persatu toko berjejaring yang masih  buka mereka datangi. Petugas tampak diberikan peringatan dan teguran untuk menutup tokonya sesuai  aturan  yang telah di berlakukan di wilayah Kabupaten Magetan.

Selain melakukan pendataan, petugas juga tampak menempelkan stiker bertuliskan jam operasional pada setiap toko berjejaring. Selanjutnya untuk membuka tokonya sesuai dengan jam operasional yang tertulis.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Penegakan Perundang - undangan daerah  Satpol PP Magetan, Gunendar di sela sela sidak. 

"Sidak kali ini untuk menertibkan toko berjejaring yang masih nekad buka melebihi jam operasional ya. Perda Nomer 6 tahun 2012 tentang perlindungan pembinaan dan penataan pasar," katanya, Rabu (07/06/2023) malam.

Sesuai Perda Nomer 6 tahun 2012, lanjutnya, toko berjejaring hanya di perbolehkan buka pada hari Senin hingga Jumat mulai jam 09.00 WIB hingga tutup jam 22.00 WIB. 

"Sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu buka jam 09.00 WIB dan tutup jam 23.00 WIB. Baru pada hari libur nasional atau keagamaan tutup hingga jam 05.00 WIB," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Gunendar, dari sekitar 41 toko berjejaring di seluruh wilayah Kabupaten Magetan, didapati sebagian besar nekad buka melebih jam operasional. 

"Apabila dikemudian hari kita temukan masih melanggar, kami bersama dinas terkait tidak akan segan segan memberikan sanksi tegas, yaitu penutupan hingga pencabutan ijin," pungkas Gunendar. (*/nto).