Bambang Pacul Curhat Hampir Setengah Komisi III DPR Tak Lolos DPR di Pemilu 2024

Pacul pada kesempatan itu kembali menyinggung dua usulan RUU yang diterima pimpinan DPR, yakni RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal. Namun, Pacul meminta agar usulan dua RUU itu dipikirkan ulang.

Jun 13, 2024 - 05:30
Bambang Pacul Curhat Hampir Setengah Komisi III DPR Tak Lolos DPR di Pemilu 2024

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ketua Komisi III DPR dari fraksi PDIP, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengungkap hampir setengah atau 21 dari total 54 anggota komisinya gagal kembali terpilih pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) Pemilu 2024.

Pernyataan itu disampaikan Pacul dalam rapat Komisi III DPR dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/6).

Pacul pada kesempatan itu kembali menyinggung dua usulan RUU yang diterima pimpinan DPR, yakni RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal. Namun, Pacul meminta agar usulan dua RUU itu dipikirkan ulang.

"Pikirkan lah ini agar supaya clearsemua. Jangan kami yang kecil-kecil ini ditangkap-tangkap," kata Pacul.

Politikus PDIP itu menilai spirit zaman telah berubah. Menurut dia, Indonesia saat ini telah memasuki era demokrasi transaksional. Dia pun mencontohkan fenomena di mana 21 dari 54 anggota Komisi III DPR saat ini gagal kembali melenggang ke Senayan diduga imbas politik transaksional itu.

"Maksud saya spirit zamannya, amat sangat transaksional Pak. Mohon maaf lah, kalau ini kawan-kawan untuk sampai ke sini lagi berat Pak. Jujur berat Pak. Dan izin, anggota Komisi III yang jumlahnya 54 itu, 21 gagal bertempur Pak. Tumbang, Pak," katanya.

Dia mencontohkan kolega satu fraksinya di Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan yang gagal setelah lebih dari 20 tahun menjadi anggota dewan sejak 2002. Menurut Pacul, banyak para 'raksasa' DPR tumbang di pileg kali ini.

Selain Trimedya, ada pula Wakil Ketua DPR, Lodewijk Friederich Paulus. Menurut Pacul, kegagalan para petahana dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan hangat di internal.

"Itu Pak Trimedya itu sampai nangis-nangis Pak. Tumbang. Kalau tumbang itu kayak raksasa. Pak Trimedya raksasa, Pak. Tumbang berdegung. Dub. Seluruh Senayan membicarakan, anggota kita di Senayan, siapa yang tumbang, semua dimasukkan catatan," katanya.

"Ada Wakil Ketua DPR kita, Pak Lodewijk, tumbang. Masuk top 10 Pak, gitu loh. Jadi nggak gampang pertempuran di lapangan," imbuh Pacul.

Dia menyebut RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah maupun DPR. Dia ingin semua pihak sama-sama mencari solusi.

"Saya juga tidak tahu apakah di Komisi III, tapi PR kita ada dua, RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal. Itu unitnya ada di PPATK dan KPK," katanya.

Urgensi RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang hadir dalam rapat mengungkap urgensi DPR dan pemerintah harus segera menindaklanjuti pembahasan dua RUU tersebut. Ghufron pasalnya masih ragu upaya penindakan korupsi yang telah diatur UU selama ini.

Dia mengungkap sejak 20 tahun terakhir, mulai 2004-2024, KPK total telah menindak 1.700 perkara dengan jumlah tersangka mencapai 2.500 orang. Namun, dia masih ragu korupsi Indonesia bisa berkurang.

"Pertanyaannya apakah ini menggoyahkan tingkat korupsi di Indonesia? Sesungguhnya kami pun masih meragukan," katanya.

Sementara, upaya perbaikan tata kelola dan penindakan menurut Ghufron dinilai tidak cukup jika tidak dibarengi dengan kontrol terhadap aset penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum.

"Kontrol terhadap aset penegak hukum dan penyelenggara negara inilah yg kemudian membutuhkan salah satunya RUU Perampasan Aset maupun Pembatasan Uang Transaksi Kartal," katanya.

Menurut dia, Indonesia tak bisa seperti Singapura atau Australia yang bisa memaksa penyelenggara negara untuk tidak bisa berbohong. Menurutnya, itu hanya bisa dilakukan lewat aturan perampasan aset dan pembatasan uang kartal.

"Salah satu komponen itu adalah dengan RUU Perampasan Aset maupun RUU Pembatasan Uang Kartal. Dan itu tentu kemudian PPATK leading sector-nya, kami [KPK] supporting," kata Ghufron.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku telah membaca sejumlah poin dalam RUU Perampasan Aset. Di dalamnya, kata dia, antara lain mengatur aparat penegak hukum bisa menyita harga penyelenggara negara yang tidak wajar tanpa harus membuktikan dugaan pidananya.

Menurut Alex, cara itu efektif dan dinilai mampu mengontrol para penyelenggara negara agar tidak berlomba-lomba mengoleksi aset dan kekayaan.

"Kita punya laporan LHKPN, dan kita bisa melakukan klarifikasi terhadap penyelenggara negara. Dan kalau didukung dengan RUU Perampasan Aset, ya tinggal minta saja yang bersangkutan membuktikan dari mana saja asalnya itu," kata Alex.

"Kalau tidak bisa membuktikan ya asetnya yang kita sita, Pak, tanpa kita harus membuktikan apa pidana yang bersangkutan," imbuh pria yang memasuki periode kedua kepemimpinannya di KPK tersebut.(han)