Kaesang Dipastikan Bisa Maju Pilgub 2024 Jika Merujuk Pernyataan Ketua KPU

"Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (30/6).

Jul 1, 2024 - 17:58
Kaesang Dipastikan Bisa Maju Pilgub 2024 Jika Merujuk Pernyataan Ketua KPU

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep hampir dipastikan bisa menjadi peserta Pilgub 2024.

Kepastian Kaesang bisa maju di Pilgub 2024 berdasarkan pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari soal jadwal pelantikan dan syarat usia calon kepala daerah. 

Dalam keterangan tertulis, Hasyim menyebut pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 digelar 1 Januari 2025. Pada tanggal itu, cagub dan cawagub yang akan dilantik harus sudah genap berusia 30 tahun.

"Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (30/6).

Merujuk pada pernyataan Hasyim itu Kaesang telah memenuhi syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada serentak 2024.

Sebab, Kaesang akan berusia 30 tahun 7 hari saat 1 Januari 2025. Kaesang genap berusia 30 tahun saat ulang tahun pada 25 Desember 2024.

Pernyataan Hasyim tersebut merupakan kesimpulan atas tiga kerangka hukum yang jadi acuan KPU.

Kerangka hukum pertama adalah amar Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2 yang menyebut usia cagub dan cawagub paling rendah berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Kerangka hukum kedua berdasarkan ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. Dalam UU Pilkada AMJ kepala daerah hasil Pilkada 2020 jatuh pada 2024. 

Kerangka hukum ketiga tentang pelantikan serentak yang diatur UU Pilkada. 

Dari tiga kerangka itu, KPU memaparkan empat analisis. Pertama, Pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Kemudian akhir masa jabatan kepala daerah hasil pilkada terakhir jatuh pada 31 Desember 2024.

"Sebagai konsekuensi hukum dari angka 1 dan 2 tersebut, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025," tulis Hasyim.

Adapun soal jadwal dan tata cara pelantikan serentak, akan diatur dengan Peraturan Presiden.

Kemudian, KPU menarik kesimpulan terkait syarat usia calon kepala daerah baik calon bupati, wali kota maupun gubernur yakni usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota pada tanggal 1 Januari 2025.

Sementara untuk calon gubernur dan wakil gubernur harus sudah genap berusia 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2025.(han)