Bahas Raperda Pajak Daerah, Pemkot Batu Usulkan Insentif Fiskal bagi Pelaku Usaha

Rapat paripurna penyampaian raperda pajak dan retribusi daerah digelar di gedung DPRD Kota Batu (Senin, 10/7). Pembentukan regulasi ini untuk untuk mengatur tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah secara efektif dan transparan, serta meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD)

Jul 11, 2023 - 13:59
Bahas Raperda Pajak Daerah, Pemkot Batu Usulkan Insentif Fiskal bagi Pelaku Usaha
Pemkot Batu bersama DPRD Kota Batu menyepakati raperda pajak dan retribusi daerah. Pembentukan regulasi ini menindaklanjuti UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).

NUSADAILY.COM-KOTA BATU– Rapat paripurna penyampaian raperda pajak dan retribusi daerah digelar di gedung DPRD Kota Batu (Senin, 10/7). Pembentukan regulasi ini untuk untuk mengatur tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah secara efektif dan transparan, serta meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menjelaskan raperda ini mengatur jenis-jenis pajak dan retribusi daerah yang akan dipungut oleh Pemkot Batu. Jenis pajak tersebut mencakup 8 jenis, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa tertentu (PBJT). 

Berikutnya, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB). Sementara itu, jenis Retribusi mencakup Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Aries menyampaikan, pemungutan pajak dan retribusi menjadi  instrumen meningkatkan PAD dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Dalam pemungutan pajak, pemerintah tetap memperhatikan asas-asas pelaksanaan pemungutan pajak, seperti asas yuridis, asas ekonomis, asas umum dan merata, asas domisili, asas sumber, asas kebangsaan, asas waktu, asas rentabilitas, dan asas resiprositas. 

"Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat persetujuan DPRD sebagai wakil rakyat. Adapun tarif retribusi akan ditetapkan secara seimbang antara biaya operasional pelayanan dengan retribusi yang dipungut, guna memberikan fasilitas dan pelayanan terbaik kepada masyarakat," papar Aries.

Lebih lanjut, Aries menegaskan, Pemkot Batu juga akan menerapkan elektronifikasi serta digitalisasi dalam proses pemungutan dan pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Hal ini sebagai wujud mengoptimalkan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

"Dengan mengoptimalkan teknologi, diharapkan pengelolaan pajak dan retribusi dapat dilakukan secara online dan terintegrasi. Mulai dari pencatatan pendaftaran, pendataan, pembayaran, penagihan, hingga proses bisnis lainnya," imbuh Aries.

Pemerintah Kota Batu juga memberikan perhatian khusus dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi dan berusaha. Serta memberikan insentif fiskal bagi pelaku usaha di daerah. Insentif fiskal tersebut akan diberikan berdasarkan pertimbangan kondisi tertentu objek pajak, mendukung pelaku usaha mikro, mendukung program prioritas daerah, dan mendukung program prioritas nasional.

Pemerintah Kota Batu berharap dengan disahkannya peraturan daerah ini, langkah-langkah konkret dan nyata dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh SKPD pengelola pendapatan daerah.

“Hal ini akan berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, transparansi pengelolaan keuangan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Aries.(oer)