Apakah Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Bertentangan dengan UUD 1945?

Oct 12, 2023 - 01:17
Apakah Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Bertentangan dengan UUD 1945?

Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31 tahun 2023 (Permendag 31/2023) tanggal 25 September 2023 mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Permendag No. 31 ini muncul cepat dengan alasan untuk melindungi UMKM di Indonesia dari dampak aplikasi media sosial yang digabung dengan e-commerce (seperti Tiktok).

 

Hal pertama yang diperhatikan dari keluar atau terbitnya suatu peraturan adalah: apakah peraturan ini bertentangan dengan peraturan lainnya atau bahkan peraturan di atasnya, termasuk ke Konstitusi ataukah tidak. Karena jika satu sama lain saling bertentangan akan menimbulkan kegaduhan hukum.

 

Beberapa alasan yang menunjukkan bahwa Permendag No. 31 tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945. Permendag tersebut membatasi pilihan konsumen.  Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan: “Menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

 

Pasal ini menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pembatasan pilihan konsumen dapat membatasi kesempatan konsumen untuk mendapatkan barang dan jasa yang mereka butuhkan, sehingga dapat mengurangi kesempatan mereka untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

 

Hak ini mencakup hak untuk mendapatkan barang dan jasa yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pembatasan pilihan konsumen dapat membatasi kesempatan konsumen untuk mendapatkan barang dan jasa yang mereka butuhkan. Hal ini dapat terjadi karena konsumen akan memiliki pilihan barang yang lebih terbatas.

 

Pembatasan pilihan konsumen dapat berdampak negatif terhadap hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hal ini karena konsumen akan memiliki kesempatan yang lebih kecil untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Berikut adalah beberapa contoh dampak negatif pembatasan pilihan konsumen terhadap hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: (a) Konsumen akan memiliki kesempatan yang lebih kecil untuk mendapatkan barang dan jasa yang dibutuhkan untuk bekerja, seperti pakaian, alat transportasi, dan peralatan kerja; (b) Konsumen akan memiliki kesempatan yang lebih kecil untuk mendapatkan barang dan jasa yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup, seperti makanan, tempat tinggal, dan pendidikan; (c) Konsumen akan memiliki kesempatan yang lebih kecil untuk mendapatkan barang dan jasa yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas hidup, seperti hiburan dan rekreasi.

 

Oleh karena itu, pembatasan pilihan konsumen dapat melanggar hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.  Permendag tersebut dapat meningkatkan harga barang. Pasal 33 Ayat (3) menyebutkan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Pasal ini menjamin hak rakyat untuk mendapatkan manfaat dari kekayaan alam Indonesia. Peningkatan harga barang dapat mengurangi manfaat yang diperoleh rakyat dari kekayaan alam Indonesia.

 

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjamin hak rakyat untuk mendapatkan manfaat dari kekayaan alam Indonesia. Hak ini mencakup hak untuk mendapatkan barang dan jasa yang terjangkau. Peningkatan harga barang dapat mengurangi manfaat yang diperoleh rakyat dari kekayaan alam Indonesia.

 

Hal ini dapat terjadi karena konsumen akan memiliki beban yang lebih besar untuk mendapatkan barang dan jasa. Pengaruh peningkatan harga barang terhadap hak atas manfaat dari kekayaan alam Indonesia.

 

Peningkatan harga barang dapat berdampak negatif terhadap hak atas manfaat dari kekayaan alam Indonesia. Hal ini karena konsumen akan memiliki kesempatan yang lebih kecil untuk mendapatkan barang dan jasa yang terjangkau.

 

Berikut adalah beberapa contoh dampak negatif peningkatan harga barang terhadap hak atas manfaat dari kekayaan alam Indonesia: (a) Konsumen akan memiliki kesempatan yang lebih kecil untuk mendapatkan barang dan jasa yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup, seperti makanan, tempat tinggal, dan pendidikan; (b) Konsumen akan memiliki kesempatan yang lebih kecil untuk mendapatkan barang dan jasa yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas hidup, seperti hiburan dan rekreasi. Oleh karena itu, peningkatan harga barang dapat melanggar hak atas manfaat dari kekayaan alam Indonesia.

 

Selain itu, pembatasan impor barang tertentu juga dapat melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hal ini karena pembatasan impor dapat mengurangi pilihan barang yang tersedia di pasar, sehingga dapat mengurangi kesempatan konsumen untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

 

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hak ini mencakup hak untuk mendapatkan barang dan jasa yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

 

Pembatasan impor barang tertentu dapat mengurangi pilihan barang yang tersedia di pasar. Hal ini dapat terjadi karena pembatasan impor dapat membuat barang tertentu menjadi langka atau mahal. Pembatasan impor dapat berdampak negatif terhadap hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hal ini karena konsumen akan memiliki kesempatan yang lebih kecil untuk mendapatkan barang dan jasa yang mereka butuhkan.

 

Dengan melihat dampak negatif peningkatan harga barang terhadap hak atas manfaat dari kekayaan alam Indonesia, secara tidak langsung pembatasan impor dapat melanggar hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

 

Pasal 33 Ayat (1) menyebutkan: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Pasal ini menjamin kebebasan masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi. Pembatasan inovasi dapat membatasi kebebasan masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi.

 

Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menjamin kebebasan masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi. Hak ini mencakup hak untuk berinovasi. Pembatasan inovasi dapat membatasi kebebasan masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi. Hal ini dapat terjadi karena pembatasan inovasi dapat membuat masyarakat lebih sulit untuk mengembangkan produk dan jasa baru.

 

Pembatasan inovasi dapat berdampak negatif terhadap kebebasan masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi. Hal ini karena masyarakat akan memiliki kesempatan yang lebih kecil untuk berinovasi.

 

Berikut adalah beberapa contoh dampak negatif pembatasan inovasi terhadap kebebasan masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi: (a) Masyarakat akan memiliki kesempatan yang lebih kecil untuk mengembangkan produk dan jasa baru yang dapat memenuhi kebutuhan Masyarakat; (b) Masyarakat akan memiliki kesempatan yang lebih kecil untuk bersaing dengan pelaku usaha lain; (c) Masyarakat akan memiliki kesempatan yang lebih kecil untuk menciptakan lapangan kerja baru.

 

Oleh karena itu, pembatasan inovasi dapat melanggar kebebasan masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi. Selain itu, pembatasan inovasi juga dapat melanggar Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri dan untuk mendapatkan manfaat dari haknya itu. Hal ini karena pembatasan inovasi dapat membatasi kesempatan masyarakat untuk mengembangkan diri dan untuk mendapatkan manfaat dari haknya itu.

 

Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri dan untuk mendapatkan manfaat dari haknya itu. Hak ini mencakup hak untuk berinovasi. Pembatasan inovasi dapat membatasi kesempatan masyarakat untuk mengembangkan diri. Hal ini dapat terjadi karena pembatasan inovasi dapat membuat masyarakat lebih sulit untuk mengembangkan produk dan jasa baru.

 

Pembatasan inovasi dapat berdampak negatif terhadap hak untuk mengembangkan diri. Hal ini karena masyarakat akan memiliki kesempatan yang lebih kecil untuk mengembangkan potensinya.

 

Berikut adalah beberapa contoh dampak negatif pembatasan inovasi terhadap hak untuk mengembangkan diri: (a) Masyarakat akan memiliki kesempatan yang lebih kecil untuk mengembangkan keterampilan dan pengetahuannya; (b) Masyarakat akan memiliki kesempatan yang lebih kecil untuk menciptakan karya baru; (c) Masyarakat akan memiliki kesempatan yang lebih kecil untuk bersaing dengan orang lain. Oleh karena itu, pembatasan inovasi dapat melanggar hak untuk mengembangkan diri.

 

Dari penjelasan di  atas, maka jelas Permendag No. 31 tahun 2023 jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Tentunya hal ini masih memerlukan perdebatan lagi di kalangan ahli hukum atau akademisi, termasuk Pemerintah. Namun hal ini sangatlah penting karena suatu kebijakan tentunya memerlukan landasan hukum yang kuat untuk dapat dipatuhi oleh semua kalangan.

 

Terlepas dari pendapat yang berbeda-beda, Permendag No. 31 tahun 2023 telah menimbulkan kontroversi. Permendag tersebut telah dikritik oleh berbagai pihak, termasuk pengusaha, konsumen, dan akademisi. (***)

 

Dr. Franky Ariyadi., S.E., S.H., M.M. adalah dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang.