Ancam Bacok Security PT DLI, Memes Warga Sei Tampang "Gol" ke Jeruji Besi

Dec 20, 2022 - 18:09
Ancam Bacok Security PT DLI, Memes Warga Sei Tampang "Gol" ke Jeruji Besi
Pelaku (tengah) diapit oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Ricardo Sirait SH dan Bipka Habibi.

NUSADAILY.COM - LABUHANBATU - Setelah 6 bulan menyandang status DPO, Prayoga alias Memes warga Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu akhirnya "gol" digelandang polisi ke jeruji besi.  

Pria usia 33 tahun itu diringkus Team Opsnal Polsek Bilah Hilir, Minggu (18/12/2022) di Simpang Sadane dalam kasus pengancaman terhadap seorang karyawan PT Daya Labuhan Indah Wilmar group. 

"Pelaku kita masukkan daftar DPO, karena dipanggil tidak pernah mau hadir. Dapat info keberadaan pelaku, kita langsung bergerak dan kita tangkap,"terang Kapolsek Bilah Hilir AKP H, Sunitro Margolang SH melalui Kanit Reskrim Ipda Ricardo Sirait SH di ruang kerjanya, Senin (19/12/2022)

Dijelaskannya,pelaku dilaporkan Rizal (orban) karyawan PT DLI dengan nomor laporan polisi :  / B / 155  / VII / 2022 / SPKT / SEK-BILAH HILIR / RES LABUHANBATU / POLDA SUMUT tanggal 02 JULI 2022.

Menurut Ipda Ricardo, awal mula persoalan pada tanggal 2  Juli 2022,  pelaku merasa tidak senang ditegur oleh korban saat melintas dari dalam areal perkebunan membawa buah sawit hasil curian milik perusahaan. 

Sesuai keterangan korban, tambahnya, pelaku sudah sering melakukan pencarian buah sawit milik perusahaan. Bahkan, pelaku membawa buah sawit curian melintas dari pos Security tanpa ada rasa takut. 

"Karena berulang seperti itu, pelaku ditegur oleh korban agar jangan sesuka hatinya. Sebab, pelaku yang dapat hasil, korban dan rekan - rekannya bisa menerima sanksi dari pimpinan perusahaan,"ujarnya. 

Merasa tidak senang ditegur di depan Security yang lain, lanjutnya lagi, pelaku lalu memaki korban dengan menyebutkan nama alat kelamin pria. Kemudian terjadi pertengkaran mulut antara pelaku dan korban. 

"Emosi pelaku pun memuncak, pelaku yang sudah dari awal membawa parang berusaha membacok korban. Kawan - kawan korban yang menjadi saksi kejadian berhasil melerai dan merebut parang dari tangan pelaku,"ungkapnya. 

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirinya terancam dan membuat laporan ke polisi. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pada Pasal 368 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara. (jok/wan)