Alex Tirta Akui Sewa Rumah Kertanegara untuk Firli Usai Diperiksa 12 Jam

"Saya sudah lama ya kenal sama beliau jadi memang sahabat saya dan khususnya beliau ini kan senang bulutangkis dan saya juga senang bulutangkis," kata Alex di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/11) malam.

Nov 4, 2023 - 12:46
Alex Tirta Akui Sewa Rumah Kertanegara untuk Firli Usai Diperiksa 12 Jam

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Setelah diperiksa polisi selama 12 jam, akhirnya, Ketua PBSI Alex Tirta mengungkap hubungannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri.

Alex menyebut Firli adalah seorang sahabat dan telah lama saling mengenal.

Hal tersebut disampaikan Alex usai diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya selama 12 jam terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.

"Saya sudah lama ya kenal sama beliau jadi memang sahabat saya dan khususnya beliau ini kan senang bulutangkis dan saya juga senang bulutangkis," kata Alex di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/11) malam.

Dalam pemeriksaan ini Alex mengaku dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya. Alex menyebut dirinya telah menjawab seluruh pertanyaan dengan jelas.

"Pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan dan semua sudah saya jelaskan kepada penyidik," jelas Alex.

Lebih lanjut, Alex membenarkan ia membantu membayar sewa rumah Kertanegara Nomor 46 di Jakarta Selatan.

"Iya yang bayar beliau (Firli) melalui saya," tutur Alex.

"Nilainya (harga sewa rumah) 650 (juta)," tambahnya. 

Sebelumnya, Alex tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 09.28 WIB. Ia tak berbicara banyak kepada wartawan yang telah menunggu.

"Nanti ya nanti," kata Alex kepada wartawan.

Sebagai informasi, Alex sempat mangkir pada pemanggilan pertama pada Rabu (1/11). Pengacara Alex menyebut kliennya tak bisa hadir lantaran alasan kesehatan.

Alex disebut sebagai penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah itu disebut sebagai rumah singgah Firli untuk beristirahat.

Rumah itu juga telah digeledah oleh pihak kepolisian berbarengan dengan rumah pribadi Firli di Bekasi. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus ini.

Dalam kasus ini pihak kepolisian telah memeriksa secara maraton 67 orang saksi dan lima orang ahli. Jika ditotal, pihak kepolisian telah memeriksa 72 orang saksi dan ahli dalam perkara ini.

Adapun penyidik Subdit V Tipikor Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan pemerasan ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, (6/10) lalu.

Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP penyidik gunakan dalam kasus ini.(sir)