Ada Temuan Kerugian Negara Rp 4,3 M, Masyarakat Minta Penyidik Polres Pasuruan Lanjutkan Korupsi Pasar Desa Wonosari

Kerugian negara ini terjadi karena para pedagang yang menyewa tempat usaha di Pasar Desa Wonosari tidak mau membayar pada pemerintah desa selama 9 tahun. Karena itu, penyidik harus mencari siapa yang menjadi mastermind sehingga pedagang tidak mau membayar uang sewa.

Apr 4, 2023 - 03:46
Ada Temuan Kerugian Negara Rp 4,3 M, Masyarakat Minta Penyidik Polres Pasuruan Lanjutkan Korupsi Pasar Desa Wonosari
Kades Wonosari dan Direktur Pusaka

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Masyarakat Desa Wonosari Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan bergolak. Sejak kasus dugaan korupsi Pasar Desa Wonosari dilaporkan ke Polres Pasuruan, Juli 2022 lalu, hingga saat ini belum ada progres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pasuruan, telah ditemukan adanya kerugian negara Rp 4,3 miliar. Kerugian ini didasarkan atas tidak terbayarnya sewa kios di Pasar Desa Wonosari sejak tahun 2012 hingga 2021.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka) Lujeng Sudarto, menyebut, adanya temuan kerugian negara Rp 4,3 miliar merupakan bukti adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pasar Desa Wonosari. Karena itu, pihaknya mendesak agar penyidik Polres Pasuruan segera melanjutkan ke ranah pro justicia.

"Kami minta penyidik melanjutkan ke ranah pro justicia. Temuan kerugian negara merupakan bukti adanya tindak pidana korupsi di Pasar Desa Wonosari," tegas Lujeng Sudarto.

Menurut Lujeng, kerugian negara ini terjadi karena para pedagang yang menyewa tempat usaha di Pasar Desa Wonosari tidak mau membayar pada pemerintah desa selama 9 tahun. Karena itu, penyidik harus mencari siapa yang menjadi mastermind sehingga pedagang tidak mau membayar uang sewa.

"Mastermind ini harus dipidanakan. Karena ia menjadi orang yang bertanggung jawab atas tidak dibayarkannya sewa kios para pedagang," tandas Lujeng Sudarto.

Kepala Desa Wonosari, Herlambang menambahkan, selama 9 bulan kasus dilaporkan ke Polres Pasuruan, pihaknya terus mendapat tekanan dari masyarakat yang mempertanyakan progresnya. Agar situasi di masyarakat tetap kondusif, ia meminta agar penyidik Polres Pasuruan segera melakukan langkah-langkah hukum.

"Rakyat kami selalu menekan dan mempertanyakan kelanjutan perkara yang dilaporkan ke polisi. Masyarakat sudah mengetahui ada kerugian negara akibat para pedagang tidak mau membayar sewa kios pasar," jelas Kades Herlambang.

Penanganan lanjutan kasus korupsi ini, lanjut Herlambang, akan menjadikan masyarakat kembali tenang dan kondusif. Karena potensi penghasilan asli desa bisa segera diperoleh kembali. (oni)