Rafael Alun Resmi Di Tahan KPK, Terkait Dugaan Gratifikasi
Dikatakan, RAT sebelumnya memang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi. Setelah KPK menemukan bukti permulaan i atas keterlibatannya
NUSADAILY. COM - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK( akhirnya menahan penjabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.Penahanan ini berlaku mulai 3 hingga 22 April 2023 mendatang untuk pengembangan penyidikan
"Untuk memudahkan penyidikan tersangka RAT kami tahan, " ucap ketua KPK Firli Bahuri dalam Konferensi persnya, Senin (3/4/2023).
Dikatakan, RAT sebelumnya memang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi. Setelah KPK menemukan bukti permulaan i atas keterlibatannya
Firli uga menyebut, sejak diangkat menjadi Kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pada Kanwil DPJ Jatim 1 pada tahun 2011 yang bersangkutan telah banyak menerima gratifikasi wajib pajak.Untuk pengkondisian dari berbagai temuan perpajakan.
Selain itu, kata Firli dalam paktekna tersangka memiliki beberapa perusahaan salah satu satunya PT AME. Perusahaan itu bergerak dalam bidang konsultasi pembukuan dan perpajakan.
"Jadi Rafael itu punya perusahaan yang bergerak jasa kkmsuktasi pembukuan dan perpajakan kemudian uang memakai jasa PT AME adalah wajib pajak yang memiliki permasalahan tentang pajak tetkait pelaporan kewajiban pembukuan melalui ditjen pajak, " jelasnya.
Selanjutnya, wajib pajak yang terkena masalah dalam proses perpajakan, oleh yang bersangkutan disarankan untuk ke PT AME. Sehingga dRi. Modus tersebut KPK berhasil mendapatkan barang bukti berupa aliran dana senilai US$ 90.000. (sir)