Rafael Alun Resmi Ditahan, MAKI Minta KPK Kembangkan Kasus Ini Ke Pasal TPPU

Tidak hanya itu, MAKI juga meminta KPK untuk mengembangkan kasus ini kepada pihak lainnya. Pasalnya MAKI menduga bukan hanya RAT saja pelakunya melainkan ada orang lain yang ikut terlibat.

Apr 4, 2023 - 04:42
Rafael Alun Resmi Ditahan, MAKI Minta  KPK Kembangkan Kasus Ini Ke Pasal TPPU
Koordinator MAKI Boyamin Saiman

NUSADAILY. COM - JAKARTA - Mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Atas dugaan menerima gratifikasi dari wajib pajak. 

Atas penahanan tersebut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyman Saiman meminta KPK agar kasus ini dikembangkan dengan memakai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Karena menurutnya hal itu untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

"Dulu biasanya KPK langsung tempelkan TPPU dalam kasus gratifikasi, nah sekarang  mestinya ikut yang g dulu.Karena indikasi kuat yaitu yang disita berupa tas harga mahal, artinya itu sudah TPPU," ucap Boyman dalam keterangannya kepada Nusadaily. com Senin (3/4/2023).

Tidak hanya itu, MAKI juga meminta KPK untuk mengembangkan kasus ini kepada pihak lainnya. Pasalnya MAKI menduga bukan hanya RAT saja pelakunya melainkan ada orang lain yang ikut terlibat. 

"Tidak. Mungkin  RAT itu sendirian, karena ada pola pengawasan dalam sistem pemungutan pajak, sehingga tidak mungkin mulus jika hal itu dilakukan dengan sendirian," ungkapnya. 

"Patut diduga ada sekawanan ataupun segerombolan. Kita serahkan KPK untuk menyeret pihak lain dengan bukti yang cukup," sambung Boyamin. 

Dalam kesempatan itu, ia.juga mengapresiasi kepada KPK yang peka atas kemarahan publik. Akibat penganiayaan dan pamer harta Mario Dandy anak Rafael yang telah menjadi tersangka terlebih dahulu. 

"Tentunya langkah tegas KPK akan dapat mengobati luka dan derita masyarakat," tukasnya. 

Seperti diketahui, hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menahan Rafael Alun Trisambodo. Atas dugaan menerima Gratifikasi dari Wajib Pajak. 

Penahanan ini berlaku sejak  3 April hingga 22 April 2023 mendatang.Guna pengembangan penyidikan terhadap tersangka. 

"Untuk memudahkan penyidikan tersangka RAT kami tahan, " ucap ketua KPK Firli Bahuri dalam. Konferensi persnya Senin (3/4/2023). (sir)