250 Kades di Mojokerto Berangkat ke Jakarta, Minta Masa Jabatan Diperpanjang

Aksi unjuk rasa akan digelar puluhan ribu Kades di depan Gedung Dewan Pimpinan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta. Mereka akan berangkat pada tanggal 16 Januari 2023 dengan titik kumpul di Pusat Perkulakan Sepatu dan Tas (PPST) Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Jan 12, 2023 - 16:21
250 Kades di Mojokerto Berangkat ke Jakarta, Minta Masa Jabatan Diperpanjang
Minta Masa Jabatan Diperpanjang, 250 Kades di Mojokerto Berangkat ke Jakarta

NUSADAILY.COM – MOJOKERTO  – Sebanyak 250 Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Mojokerto akan berangkat ke Jakarta pada, Selasa (17/1/2023) pekan depan untuk menggelar aksi unjuk rasa. Mereka akan bergabung bersama 30 ribu kades seluruh Indonesia terkait masa jabatan Kades.

Mereka meminta agar masa jabatan Kades diperpanjang menjadi sembilan tahun di tiap periode. Tuntutan masa jabatan Kades selama sembilan tahun tersebut tidak mengurangi jumlah masa jabatan Kades, tetap 18 tahun. Pasalnya, masa jabatan enam tahun dengan tiga periode tersebut, dinilai sangat pendek

BACA JUGA : 20 Desa di Kabupaten Mojokerto Masuk Kriteria Sasaran Program...

Aksi unjuk rasa akan digelar puluhan ribu Kades di depan Gedung Dewan Pimpinan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta. Mereka akan berangkat pada tanggal 16 Januari 2023 dengan titik kumpul di Pusat Perkulakan Sepatu dan Tas (PPST) Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Ketua AKD Kabupaten Mojokerto, Agus Suprayitno mengatakan, data sementara yang akan berangkat sebanyak 250 Kades. “Secara teknis terkait pelaksanaan pemberangkatan sudah dibicarakan,” ungkapnya di Pendopo Balai Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Rabu (11/1/2023).

Ratusan Kades di Kabupaten Mojokerto tersebut akan berangkat ke Jakarta pada, Senin (16/1/2023). Sebanyak 250 Kades yang akan berangkat ke Jakarta tersebut dibagi empat kawedanan. Eks Kawedanan Mojosari sebanyak 67 Kades berangkat menggunakan satu bus dan satu Hiace.

Eks Kawedanan Jabung sebanyak 55 Kades berangkat menggunakan satu bus dan dua Hiace. Eks Kawedanan Mojokerto sebanyak 67 Kades yang berangkat menggunakan dua bus dan Eks Kawedanan Mojokasri sebanyak 61 Kades yang juga menggunakan dua bus.

BACA JUGA : Permainan Lato-lato Jadi Pembelajaran Kreatif di Dinas...

Sekedar diketahui, Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, pasal 39 ayat 1 dan 2 menjelaskan :
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.(ris)