TPS di Kota Blitar Diestimasikan Berjumlah 499, Pemilu 2024
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Perencanaan Data Informasi, Ninik Sholikhah menjelaskan bahwa dengan menggunakan estimasi tersebut maka setiap TPS akan diperuntukkan bagi 250 pemilih.
NUSADAILY.COM – BLITAR – Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar mengestimasikan jumlah tempat pemungutan suara atau TPS mencapai 499. Estimasi tersebut berdasarkan acuan data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4).
Berdasarkan data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) Kota Blitar memiliki jumlah pemilih mencapai 119.494. Dari jumlah tersebut KPU Kota Blitar pun mengestimasikan jumlah TPS di Kota Blitar mencapai 499.
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Perencanaan Data Informasi, Ninik Sholikhah menjelaskan bahwa dengan menggunakan estimasi tersebut maka setiap TPS akan diperuntukkan bagi 250 pemilih.
BACA JUGA : Polisi - TNI Amankan Wilayah Kediri Usai Oknum Perguruan...
“Ini kita estimasikan di 499 dengan muatan 250 per TPS begitu karena nanti kan itu hitungan secara global belum kita terima by nama nya addressnya,” kata Ninik Sholikha, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Perencanaan Data Informasi kepada beritajatim.com, Rabu (11/01/2023).
Jumlah DP4 yang diterima oleh KPU Kota Blitar itu masih dalam bentuk global bukan by name dan by address. Sehingga KPU Kota Blitar masih sebatas pengestimasian untuk jumlah TPSnya.
Kini KPU Kota Blitar masih menunggu pengiriman data DP4 dari pusat secara detail baik itu by name dan by address.
Sejauh ini estimasi jumlah TPS yang diajukan oleh KPU Kota Blitar adalah mengacu pada data pemilih berkelanjutan pada triwulan ketiga tahun 2022.
Berdasarkan PDB tahun 2020 yang kemudian di mutakhirkan pada triwulan ketiga tahun 2022 lalu jumlah TPS di Kota Blitar ada sekitar 481. Jumlah tersebut mengacu pada data pemilih berkelanjutan yang mencapai 115.255 orang.
Jumlah TPS berdasarkan PDB pada triwulan ketiga tahun 2022 ini pun juga ikut menjadi opsi di luar estimasi jumlah TPS berdasarkan DP4.
“Perhitungan kemarin waktu 2020 kita sesuaikan dengan DPT plus 4 persen dari DPT itu hanya selisih 8, Perkiraan kami yang kemarin TPS sejumlah 481 di DPB 2020 yang terakhir 2022 kami tunggu hasil analisisnya,” jelas Ninik.
Meski demikian KPU Kota Blitar masih menunggu apakah usulan terkait estimasi jumlah 499 TPS tersebut disetujui atau tidak. Ninik menjelaskan bahwa KPU Pusat menentukan secara resmi jumlah TPS Kota Blitar di pemilu tahun 2024 mendatang.
Bisa jadi KPU pusat akan menyetujui usulan 499 TPS tersebut yang mengacu pada DP4 atau justru sama dengan jumlah TPS pada pemilu tahun 2019 lalu.
Jumlah tempat pemungutan suara di Kota Blitar pada pemilu tahun 2019 lalu berjumlah 477. Jumlah tersebut tersebar di 3 kecamatan Kota Blitar yakni Sananwetan, Sukorejo serta Kepanjenkidul.
BACA JUGA : ASN Sudah Pensiun Dilantik Lagi, Mutasi Jabatan di Pemkab...
“Karena pemilu dibiayai oleh APBN apakah TPS yang kita ajukan itu disetujui seperti itu atau bahkan sama tahun 2019 yakni 477 TPS,” imbuhnya.
Saat ini KPU Kota Blitar tengah menunggu data detail dari DP4 terkait by name dan by address yang dijadwalkan dikirim hingga tanggal 13 Januari 2023 nanti. Setelah itu barulah Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar akan melakukan mapping untuk menentukan letak TPS di setiap kelurahan dan kecamatan.
KPU Kota Blitar akan melakukan pembahasan secara internal mengenai pemetaan lokasi TPS. Setelah barulah akan dikomunikasikan dengan badan adhoc yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK) serta panitia pemungutan suara (PPS).
Selain itu KPU Kota Blitar juga terus membahas soal TPS khusus seperti di Lapas Kelas II B Blitar. Menurut KPU Kota Blitar berdasarkan jumlah data pemilih di dalam Lapas Kelas II B Blitar terdapat lebih dari 500 DPT. Sehingga dengan jumlah tersebut seharusnya terdapat 2 TPS yang disediakan di dalam Lapas Blitar.
“Secara angka di Lapas Kelas II B Blitar itu masih di atas 500 orang maka sebab itu diperlukan 2 TPS,” pungkasnya.(ris)