Aremania Pertanyakan Keseriusan Hukum Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB Bebas dari Tahanan

“Kami kecewa, kami menolak P21 itu karena tidak sesuai keinginan Aremania. Kan disitu tidak ada pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana seperti yang dituntut Aremania

Dec 23, 2022 - 17:34
Aremania Pertanyakan Keseriusan Hukum Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB Bebas dari Tahanan
Dirut LIB Bebas dari Tahanan, Aremania Pertanyakan Keseriusan Hukum Tragedi Kanjuruhan

 NUSADAILY.COM – MALANG – Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur. Tersangka Tragedi Kanjuruhan itu dibebaskan karena masa tahanannya habis.

Dalam Tragedi Kanjuruhan ada 6 orang tersangka. 5 tersangka berkasnya dinyatakan lengkap atau P 21. Sementara hanya Akhmad Hadian Lukita yang berkasnya belum dinyatakan lengkap.

BACA JUGA : UIN Malang Lakukan Penguatan Implementasi Manajemen Risiko,...

“Kami kecewa, kami menolak P21 itu karena tidak sesuai keinginan Aremania. Kan disitu tidak ada pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana seperti yang dituntut Aremania,” kata salah satu Aremania, Ambon Fanda, Kamis (22/12/2022).

Ambon mengatakan, bahwa Aremania sangat kecewa dengan bebasnya Dirut LIB. Mereka menilai ada kejanggalan atas dibebaskannya Akhmad Hadian Lukita. Mereka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut Tragedi Kanjuruhan.

“Kalau kita bilang proses hukum Indonesia menang aneh-aneh gimana gitu. Nyatanya memang aneh. Logikanya kan semua berjalan beriringan, semua bisa sama, berkasnya sama (P 21 alias lengkap). Kalau ini ada 1 yang belum dilengkapi,” imbuhnya.

BACA JUGA : Eddy Wahyono Diminta Mundur dari Ketua KONI Kota Malang,...

Selain itu, Aremania menilai bebasnya Dirut LIB sebagai bukti lucunya proses hukum di Indonesia. Padahal Tragedi Kanjuruhan merupakan insiden memilukan sejarah sepak bola dunia. Dimana 135 orang meninggal dunia dan 600 lebih suporter terluka.

“Kan ya lucu. Kita ikuti skenario dan drama yang dilakukan penegak hukum saja. Jelas ada perlakuan berbeda, kita tahu ini kan Direktur Utama, perlakuannya sudah pasti berbeda. Kita tahu hukum di Indonesia seperti apa,” tandasnya.(ris)