15 Batang Kayu Jati Diduga Hasil Ilegal Logging dan 4 Motor Diamankan Polisi Magetan
NUSADAILY.CO.ID - MAGETAN - Kepolisian Sektor Parang (Polsek) Magetan mengamankan 15 batang kayu jati yang diduga hasil ilegal logging dan 4 sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu hasil curian dari dalam hutan milik Perhutani Sampung, masuk wilayah Kabupaen Magetan, pada Jumat (8/3/2024) pagi.
Kapolsek Parang, AKP Joko Hari Prayitno, membenarkan adanya dugaan ilegal logging di wilayahnya. "Kami awalnya mendapat laporan dari petugas Perhutani bahwa telah terjadi pencurian dari bekas pohon ditebang di dalam hutan," kata AKP Joko.
Petugas kemudian menindaklajuti laporan tersebut dan menemukan 15 batang kayu jati yang telah dipotong-potong yang telah diangkut dekat dengan pemukiman warga di Desa Ngelopang, Kecamatan Parang.
"Kami juga menemukan empat kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu curian," terang Joko.
Tersangka belum diamankan, namun identitasnya telah diketahui. "Proses lidik masih berlangsung ya," pungkasnya.
Saat ini seluruh barang bukti berupa 15 batang kayu jadi dan empat motor telah dimankan di mapolsek Parang untuk keperluan penyelidikan. (nto).