Vonis AG dalam Kasus Penganiayaan David Akan Dibacakan pada 10 April

"Tinggal pembacaan putusan pada hari Senin (10/4)," ujar Djuyamto di PN Jaksel, Kamis (6/4).

Apr 7, 2023 - 17:07
Vonis AG dalam Kasus Penganiayaan David Akan Dibacakan pada 10 April

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Proses persidangan anak berinisial AG (15) di kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora disebut tinggal menyisakan pembacaan vonis dari majelis hakim.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan sidang vonis akan digelar pada Senin, 10 April 2023.

"Tinggal pembacaan putusan pada hari Senin (10/4)," ujar Djuyamto di PN Jaksel, Kamis (6/4).

"Kemungkinan jam 14.00 WIB," tambahnya.

BACA JUGA : Mario Sampaikan Dugaan Pelecehan dalam Sidang AG, Informasi...

Menurut Djumyato, sidang vonis akan terbuka untuk umum. Namun, sidang akan digelar di ruang sidang anak yang kapasitasnya terbatas. Selain itu, sesuai aturan undang-undang, AG tak wajib hadir.

"Kapasitas ruang sidang anak itu sangat kecil. Jadi hanya paling maksimal 20 orang. (Yang hadir) jelas dari penasihat hukum, jaksa penuntut umum, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial, majelis hakim, panitera, kemudian dari keluarga korban bisa hadir," tuturnya.

Adapun agenda sidang hari ini yaitu pembaca nota pembelaan atau pleidoi dari AG dan tim penasihat hukum. Setelahnya, sidang dilanjutkan dengan tanggapan dari jaksa penuntut umum atau replik yang disampaikan secara lisan.

"Setelah selesai (pembacaan pleidoi), hakim memberikan kesempatan pada penuntut umum untuk menyampaikan apakah menanggapi secara tertulis atau lisan. Dan ternyata dari penuntut umum menanggapi secara lisan. Inti pokoknya adalah bahwa mereka, penuntut umum tetap pada tuntutan," kata dia.

Djuyamto mengatakan penasihat hukum AG juga menyampaikan duplik secara lisan. Dalam duplik, penasihat hukum AG tetap pada pembelaan mereka.

BACA JUGA : Sidang AG Masuki Babak Baru, Mario dan Shane Bakal Dihadirkan...

Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, menyatakan keluarga David bakal menghadiri sidang pembacaan vonis AG. Namun, David tak akan hadir mengingat kondisinya yang belum pulih sepenuhnya dan masih harus mengikuti terapi.

"Kami, saya rasa seluruh keluarga, paman, sahabat itu akan menyaksikan secara langsung di pengadilan nanti," ujarnya.

Dalam perkara ini, AG dituntut empat tahun bui di LPKA oleh jaksa. AG dianggap secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan berat dengan rencana terhadap David.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan jaksa menilai AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(lal)