UMK Kabupaten Magetan Tahun 2024 Diusulkan Naik Menjadi Rp 2.238.808

Nov 25, 2023 - 00:04
UMK Kabupaten Magetan Tahun 2024 Diusulkan Naik Menjadi Rp 2.238.808
Aktivitas pekerja di pabrik kulit Magetan, Jumat (24/11/2023).

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Magetan menggelar rapat dewan pengupahan yang membahas pengusulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Magetan 2024 sebesar Rp 85.746.

Kepala Disnaker Magetan, Arief Ridwan, mengungkapkan bahwa usulan kenaikan UMK didasarkan pada formula pengupahan berdasarkan PP Nomor 51/2023. 

"Data UMK 2023 sebesar Rp 2.153.602 menjadi dasar perhitungan, dengan pertumbuhan ekonomi Magetan sebesar 3,89 persen, nilai inflasi Propinsi Jatim 3,01, dan variabel alpha sebesar 0,25," kata Kadisnaker Arif, Jumat (24/11/2023).

Setelah berbagai perhitungan, lanjutnya, kami mengusulkan kenaikan UMK Magetan tahun 2024 sebesar Rp 2.238.808, naik sekitar 3,98 persen atau naik Rp 85.746 dibanding UMK tahun 2023.

"Usulan tersebut telah ditandatangani bersama dalam berita acara, dilaporkan ke Pj Bupati, dan mendapatkan rekomendasi.

"Proses selanjutnya adalah pengusulan ke Gubernur yang diharapkan menyetujui pada akhir bulan ini. Keputusan tersebut akan menentukan UMK Magetan tahun 2024," pungkasnya. (*/nto).