Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Mojokerto Diringkus

Dari tangan pelaku diamankan satu paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 2,22 gram dimasukkan plastik klip, satu buah bekas bungkus permen Antangin disita dari terlapor, satu unit Handphone (HP) merk Infinix warna hitam dan sepeda motor merk Honda Scoopy nopol S 2873 NB warna Hitam Merah.

Jan 19, 2023 - 21:44
Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Mojokerto Diringkus
Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Mojokerto Diringkus

NUSADAILY.COM – MOJOKERTO – Dua orang Desa Manduro Manggunggajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto diringkus anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto. Keduanya diringkus di pinggir jalan Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto saat transaksi sabu-sabu.

BACA JUGA : Mabuk dan Bikin Onar, Pemuda di Mojokerto Dikurung 7 Hari

Keduanya yakni Muhammad Rofik (39) dan Fatkhur Rohman (27). Keduanya diringkus pada, Senin (16/1/2023) sekira pukul 22.30 WIB saat transaksi sabu-sabu di pinggir jalan Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

“Keduanya diamankan saat transaksi sabu-sabu di pinggir jalan. Dari keterangan pelaku, barang bukti sabu tersebut didapat dari seorang yang memiliki nama panggilan MAS. Kami masih melakukan penyelidikan terkait hal ini,” ungkap Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno, Kamis (20/1/2023).

Dari tangan pelaku diamankan satu paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 2,22 gram dimasukkan plastik klip, satu buah bekas bungkus permen Antangin disita dari terlapor, satu unit Handphone (HP) merk Infinix warna hitam dan sepeda motor merk Honda Scoopy nopol S 2873 NB warna Hitam Merah.

BACA JUGA : Warga Mojokerto Diamankan Usai Gasak Empat Buah CCTV Warung...

“Kedua pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polres Mojokerto guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(ris)