Satpol PP Lamongan Temukan Ratusan Botol Miras, Razia Warung

Adapun ratusan miras itu, Sutrisno merinci, meliputi anggur merah gold 14 botol, anggur koleshom besar 30 botol, anggur koleshom kecil 7 botol, bir bintang 22 botol, bir guinnes 47 botol, anggur merah 5 botol, anggur putih 7 botol.

Jan 19, 2023 - 21:38
Satpol PP Lamongan Temukan Ratusan Botol Miras, Razia Warung
Satpol PP Lamongan Temukan Ratusan Botol Miras, Razia Warung

NUSADAILY.COM – LAMONGAN – Ratusan botol minuman keras (miras) dan puluhan liter tuak berhasil diamankan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Lamongan, saat menggelar razia ke sejumlah warung yang ada di Kecamatan Babat, Lamongan.

Ratusan botol miras itu didapatkan oleh petugas dari dua warung yang masing-masing adalah milik Fatkhur yang berada di Dusun Tlogorejo, Desa Sambangan, Kecamatan Babat dan warung milik Miftakhul Khasanah yang berada di belakang SMP Babat, Desa Gembong, Kecamatan Babat.

BACA JUGA : Jalan Poros Antar Desa di Lamongan yang Ambles Kini Diuruk

“Razia ini sengaja dilakukan oleh Satpol PP Lamongan untuk menekan peredaran miras dan tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Lamongan,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Lamongan, Sutrisno, Rabu (18/01/2023).

Adapun ratusan miras itu, Sutrisno merinci, meliputi anggur merah gold 14 botol, anggur koleshom besar 30 botol, anggur koleshom kecil 7 botol, bir bintang 22 botol, bir guinnes 47 botol, anggur merah 5 botol, anggur putih 7 botol.

“Selain itu juga ada drum whisky 7 botol, ice land besar 7 botol, ice land kecil 9 botol, factor 4 botol, newport 1 botol, arak seperempat liter. Minuman beralkohol ilegal yang berjumlah sekitar 160 botol itu kita amankan dari warung milik Fatkhur. Kita juga mengamankan KTP pemilik warung,” sebutnya.

Petugas Satpol PP Lamongan yang berhasil mengamankan ratusan botol miras dan tuak, saat merazia warung (Foto: A.Thoriq Hidayatullah/beritajatim.com)

Sementara dari warung milik Miftakhul Khasanah, sambung Sutrisno, petugas Satpol PP berhasil menemukan barang bukti miras jenis tuak sebanyak dua jerigen yang awalnya disembunyikan oleh pemiliknya di belakang warung, tepatnya di bawah pohon-pohon pisang.

“Di warung milik Miftakhul Khasanah kami menemukan barang bukti berupa tuak 23 liter, yang telah disembunyikan di bawah pohon pisang, yang berada di belakang warungnya. Kami juga mengamankan 1 KTP miliknya,” tambahnya.

Diungkapkan Sutrisno, kedua pemilik warung yang kedapatan telah menjual miras tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. “Sanksinya sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Perda,” tandasnya.

Lebih lanjut Sutrisno mengaku, razia ini untuk sementara memang difokuskan di wilayah Kecamatan Babat. Nantinya, razia serupa juga bakal dilakukan secara acak ke sejumlah kecamatan atau wilayah lain yang ada di Kabupaten Lamongan.

BACA JUGA : Batik Sendang khas Lamongan, Hadir Sejak Abad 15 Masehi

“Petugas akan terus melakukan razia seperti ini sebagai tindak lanjut dan penegakan atas adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan,” terangnya.

Sutrisno berharap, dengan adanya operasi semacam ini, nantinya kondisi Kabupaten Lamongan akan lebih kondusif, tertib dan aman. “Mudah-mudahan peredaran miras di Lamongan dan tingkat kriminalitasnya bisa semakin ditekan, sehingga terwujud kabupaten yang aman dan nyaman,” pungkasnya.(ris)