Warga Mojokerto Diamankan Usai Gasak Empat Buah CCTV Warung Tetangga

Empat buah CCTV warung miliknya diketahui hilang setelah korban datang ke warungnya sekira pukul 07.30 WIB. Korban mendapati pintu di warung lesehan dan pintu samping dalam keadaan terbuka. Saat korban ke dapur, pintu belakang masih tertutup, namun terdapat bekas yang dirusak.

Jan 19, 2023 - 19:46
Warga Mojokerto Diamankan Usai Gasak Empat Buah CCTV Warung Tetangga
Warga Mojokerto Diamankan Usai Gasak Empat Buah CCTV Warung Tetangga

NUSADAILY.COM – MOJOKERTO – Empat buah kamera CCTV di dalam warung lesehan Sederhana yang terletak di Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto raib. Polisi tak butuh waktu lama meringkus pelaku yang tak lain tetangga pemilik warung.

Pelaku yakni Imam Asfani (35) warga Dusun Pacet Selatan RT 004 RW 007, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Pelaku mencuri kamera CCTV warung milik tetangganya, Santiono (49) pada, Jumat (13/1/2023) pekan lalu.

Empat buah CCTV warung miliknya diketahui hilang setelah korban datang ke warungnya sekira pukul 07.30 WIB. Korban mendapati pintu di warung lesehan dan pintu samping dalam keadaan terbuka. Saat korban ke dapur, pintu belakang masih tertutup, namun terdapat bekas yang dirusak.

BACA JUGA : 250 Kades di Mojokerto Berangkat ke Jakarta, Minta Masa...

Pintu belakang warung di bagian kusen pintu dan paku untuk mengunci slot pintu sudah terlepas dan terjatuh di lantai dapur. Korban kemudian mengecek barang-barang yang ada di dalam warung, empat buah kamera CCTV yang terpasang di langit-langit warung dapur sudah tidak ada.

“Pelaku berhasil diamankan Selasa kemarin sekira pukul 02.00 WIB, setelah Unit Reskrim Polsek Pacet melakukan penyelidikan. Pelaku diamankan saat tidur di rumahnya pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian sendirian,” ungkap Kapolsek Pacet, AKP Amat, Kamis (20/1/2023).

Dari tangan pelaku diamankan dua buah paku panjang 13 centimeter yang ujungnya bengkok dan empat buah alas camera CCTV merk Hikvision, warna putih. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pacet guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Diduga pelaku masuk warung dengan cara mendobrak paksa pintu warung dan mengambil empat buah kamera CCTV merk Hikvision warna putih yang sebelumnya terpasang di langit-langit warung yang ada di dapur,” katanya.

BACA JUGA : 20 Desa di Kabupaten Mojokerto Masuk Kriteria Sasaran Program...

Pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku terkait motif pelaku melakukan aksi pencurian dengan sasaran camera CCTV tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,5 juta dan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.(ris)