Tak Mau Ketinggalan, 54 Organisasi Perempuan Kritik Keras Jokowi terkait Pemilu 2024

Padahal, dalam Nawacita itu pemerintah berjanji untuk tidak absen dan akan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan.

Feb 10, 2024 - 05:20
Tak Mau Ketinggalan, 54 Organisasi Perempuan Kritik Keras Jokowi terkait Pemilu 2024

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Sebanyak 54 organisasi perempuan yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAM mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan penyalahgunaan kekuasaan dalam Pemilu 2024.

Desakan tersebut disampaikan dalam menyelenggarakan mimbar demokrasi perempuan di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/2). Menurut Koalisi tersebut, perilaku Jokowi tidak sesuai dengan Nawacita presiden di 2014.

Padahal, dalam Nawacita itu pemerintah berjanji untuk tidak absen dan akan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan.

"Presiden Jokowi juga telah meninggalkan nilai-nilai demokrasi berperspektif perempuan, di mana suara perempuan yang kritis terhadap sikap presiden tidak dianggap penting," ungkap Koalisi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAM melalui keterangan resmi.

Koalisi itu juga menilai kritik dari universitas-universitas dan organisasi masyarakat sipil termasuk perempuan diabaikan. Pemilu hanya digunakan sebagai alat kontestasi, perempuan jadi penonton ketidakadilan dan keserakahan.

"Kami kaum perempuan juga berkeberatan dengan pajak kami yang digunakan untuk kepentingan politik partisan yang dilakukan presiden dan pendukungnya," imbuh Koalisi.

Dalam deklarasi ini Koalisi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAM menagih sumpah Jokowi sebagai presiden:

Pertama, Koalisi menolak ketidaknetralan presiden karena merusak demokrasi, mengoyak keadilan dan memecah bangsa. Kedua, menolak penyalahgunaan kekuasaan presiden dalam mendukung paslon dengan melanggar konstitusi, mengukuhkan nepotisme, oligarki dan patriarki.

Ketiga, menolak keberpihakan presiden pada pasangan calon/paslon yang memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat masa lalu dan tanpa pertanggungjawaban di depan hukum termasuk perkosaan massal Mei 1998.

Keempat, menolak pajak digunakan untuk kepentingan politik partisan melalui pembagian bantuan sosial (bansos) sebagai wajah baru penyalahgunaan kekuasaan.

Kelima, menagih sumpah, nilai-nilai, seluruh janji penegakan demokrasi, HAM, kesejahteraan rakyat dan kepatuhan pada konstitusi yang saat ini diingkari dan menjadi warisan buruk bagi generasi muda Indonesia.

Berikut daftar 54 organisasi perempuan yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAM:

1. Asean Moeslim Action Network (AMAN) Indonesia
2. Balai Syura Ureung Inong Aceh
3. Bali Sruti
4. Center for Community Development and Education (CCDE)
5. Dialoka
6. Emancipate Indonesia
7. Federasi Serikat Pekka Indonesia
8. Flower Aceh
9. Forum Studi Perempuan Maluku Utara (FORSPAR)
10. Gerakan Peduli Perempuan, Jember
11. HAPSARI, Sumatera Utara
12. Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)
13. INFID
14. Institut KAPAL Perempuan
15. Institute for Women's Empowerment (IWE)
16. Jala PRT
17. Kalyanamitra
18. Kartini Manakarra, Sulawesi Barat
19. Kelompok Perempuan Sumber-Sumber Kehidupan (KPS2K)
20. Kemitraan
21. KePPak Perempuan
22. Koalisi Perempuan Indonesia
23. Konsorsium PERMAMPU Sumatra
24. LBH Apik Mataram
25. LBH Perempuan dan Anak Morotai
26. Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM)
27. Libu Perempuan, Sulawesi Tenggara
28. Migrant CARE Banyuwangi
29. Pambangkik Batang Tarandam (PBT)
30. Paska Aceh
31. Peace Leader Indonesia
32. Pendidikan Daerah Perbatasan dan Kepulauan (PDPK)
33. Perempuan Mahardhika
34. Perkumpulan Magenta
35. Perkumpulan Pendidikan Penguatan Kepemimpinan Perempuan dan Masyarakat (PEKA PM) NTT
36. Perkumpulan Samsara
37. Pusat Bantuan Hukum Buruh Migran (PBHBM) NTB
38. Relawan Perempuan Untuk Kemanusiaan (RPUK)
39. Sekolah Perempuan Desa Kalepu, Mamuju, Sulawesi Barat
40. Sekolah Perempuan Pulau Pangkep
41. SIGAB Indonesia
42. Smata Institute
43. Solidaritas Perempuan
44. Solidaritas Perempuan dan Anak (SOPAN) Sumba
45. Suluh Perempuan
46. Swara Parangpuan, Sulawesi Utara
47. Yayasan Bantuan Hukum dan Pendidikan (BAKUMDIK) Banten
48. Yayasan Bhakti Budhi Pertiwi
49. Yayasan Cahaya Guru
50. Yayasan Kajian Pemberdayaan Masyarakat (YKPM)
51. Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP)
52. Yayasan Muslimah Reformis
53. Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (Yapesdi)
54. Yayasan PEKKA

Jokowi selama ini dituding berpihak pada pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto yang berpasangan dengan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka. Meski begitu Jokowi tak pernah terbuka menyatakan dukungan ini. 

Jokowi juga menyatakan bahwa presiden punya hak berkampanye meski ia tak akan pernah menggunakannya. Kalangan pakar hukum menyebut aturan ini memang ada namun berlaku buat diri presiden sendiri jika mencalonkan diri di Pilpres atau saat menjadi anggota tim kampanye namun harus berstatus cuti.

Jokowi juga kerap dituding menyalahgunakan bantuan sosial dengan membagikannya jelang pemilu dan dirapel di depan. Namun sejumlah pejabat menyebut pembagian bansos ini sudah sesuai aturan dan bukan untuk alat kepentingan politik.(han)