Tak Bisa Urus Jenazah, Modin Desa Pojok di Magetan Didemo Untuk Mundur

Sep 6, 2023 - 20:36
Tak Bisa Urus Jenazah, Modin Desa Pojok di Magetan Didemo Untuk Mundur
Tuntut Perangkat Desa (Modin) mundur ratusan warga Desa Pojok Kawedanan demo di kantor camat setempat. Rabu (06/09/2023).

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Seratusan lebih warga desa Pojok Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan Jawa Timur geruduk kantor camat setempat. Mereka mengadukan bahwa Kasi Pelayanan (Modin) tidak bisa bekerja. Mulai dari urus jenazah hingga pimpin tahlilan. Mereka ingin Modin mengundurkan diri atau diberhentikan.

Dengan mengendarai mobil bak terbuka dan kendaraan roda dua mereka menuju kantor Kecamatan Kawedanan untuk menyampaikan aspirasi kepada Camat Ari Budi terkait perangkat desa yang baru menjabat tiga bulan tersebut. Sambil membentangkan poster bertuliskan berbagai kritik, mulai dari proses pengisian perangkat curang, bayar duit hingga dinilai penuh sandiwara.

Bahkan warga menantang kepala desa dan panitia pengisian perangkat untuk lakukan sumpah pocong bila proses pengisian Modin tersebut benar benar jujur. 

"Bagaimana prosesnya selama ujian dan kemudian dinyatakan lolos dan bisa dilantik menjadi Modin, sedangkan urus jenazah saja tidak bisa," kata salah satu pendemo bernama Senin.

Demo di kantor kecamatan Kawedanan oleh seratusan warga Desa Pojok itu mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. 10 perwakilan warga diterima oleh Camat, Polsek Kawedan dan Koramil. 

"Modin kami ini tidak bisa kerja, mulai dari mengurus jenazah bila ada warga yang meninggal dunia. Memandikan, mengkafani hingga proses berikutnya memasukkan kedalam liang lahat," ucap Suprapto salah satu perwakilan kepada camat Ari Budi dikutip nusadaily.com, Rabu (06/09/2023).



Setelah itu, lanjutnya, kumandangkan adzan khomat doa hingga membacakan tahlil juga tidak bisa meski telah diberi waktu untuk belajar selama 100 hari lebih. Kami ingin Modin ini diganti atau diberhentikan lalu dilakukan pengisian ulang.

"Karena tidak bisa bekerja, kami ingin Modin diganti dan dilakukan pemilihan ulang," tegasnya. 

Sementara itu camat Ari Budi, mengatakan jika mekanisme pemberhentian tidak serta merta bisa dilakukan karena ada mekanisme dan undang undangnya. 

"Bila masyarakat keberatan atas penetapan yang bersangkutan sebagai kasi pelayanan. Silahkan mengajukan gugatan ke PTUN jika dirasa keputusan tersebut tidak sesuai,"katanya. 

Karena mekanisme sebelumnya telah dilalui, bila masyarakat tidak puas dengan hasil pengisian seharusnya 1x24 bisa diprotes. Ini sudah 3 bulan lebih. 

"Seseorang bisa diberhentikan jika dinyatakan salah oleh pengadilan atau yang bersangkutan dengan sukarela mengundurkan diri," jelasnya. 

Mediasi sempat memanas pasalnya kepala desa Pojok dan Modin tak dihadir di kantor kecamatan. Warga Ingin kades dan Modin dihadirkan dalam forum tersebut. 

Setalah menunggu sekian lama akhirnya kades Pojok Deddy Sumedi dan Modin Bobby Amanda Arif Pamungkas hadir meski tidak bersamaan. Dalam mediasi tersebut akhirnya ditemukan kesepakatan.

Amanda (Modin) diberikan waktu 30 hari kedepan untuk belajar mengurus jenazah hingga dapat memimpin tahlilan dan sebagaimana kerja Modin. Ia yang bersangkutan kemudian menyanggupi bila dalam waktu itu tidak bisa akan mengundurkan diri dengan sukarela yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai. 



Berikut bunyi surat pernyataannya :



Usia surat pernyataan di atas dibacakan oleh Modin Amanda di depan masyarakat, warga membubarkan diri dengan tertib. 30 hari kedepan warga akan menagih janji yang bersangkutan dan disaksikan seluruh warga desa Pojok. (*/nto).