Soal Rocky Gerung Kritik Jokowi dengan Ungkapan ‘Bajingan Tolol’ Begini Seharusnya Kata Tobas

Tobas berpendapat kritik terhadap penyelenggara negara merupakan hal yang lumrah. Menurutnya, demokrasi membuka ruang bagi warga negara untuk mengkritik. Tobas menjelaskan para penyelenggara negara harus bisa menerima setiap kritik yang dilontarkan rakyat.

Aug 2, 2023 - 03:36
Soal Rocky Gerung Kritik Jokowi dengan Ungkapan ‘Bajingan Tolol’ Begini Seharusnya Kata Tobas

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Taufik Basari biasa dipanggil Tobas, Anggota Komisi III dari Fraksi NasDem, menilai pernyataan Rocky Gerung yang mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) 'bajingan tolol' seharusnya tak dilaporkan ke polisi.

"Semestinya apa yang disampaikan Rocky Gerung tidak perlu sampai pada pelaporan pidana ke kepolisian," kata pria yang akrab disapa Tobas dalam keterangannya, Selasa (1/8).

Tobas berpendapat kritik terhadap penyelenggara negara merupakan hal yang lumrah. Menurutnya, demokrasi membuka ruang bagi warga negara untuk mengkritik.

Tobas menjelaskan para penyelenggara negara harus bisa menerima setiap kritik yang dilontarkan rakyat.

"Ini berlaku kepada seluruh pejabat, mulai dari pejabat daerah, pejabat negara, wakil rakyat, hingga Presiden," ucap dia.

Tobas menilai demokrasi Indonesia menjadi tak sehat jika mengedepankan pidana dalam menyikapi perbedaan pandangan dan kritik ke pejabat negara.

Menurut Tobas, Indonesia berpotensi mengarah ke otoritarianisme apabila para pejabat tak bisa menerima kritik.

"Karena kritikan dan kecaman dihadapi dengan pendekatan kekuasaan bukan perdebatan pemikiran ataupun penjelasan berbasis data, bukti, dan fakta," katanya.

Sebelumnya, sejumlah kelompok relawan melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri karena dinilai telah membuat pernyataan yang menghina presiden. Namun, laporan tersebut ditolak Bareskrim Polri.

Penasihat Hukum kelompok relawan Jokowi, Ferry Manulang menjelaskan polisi menolaknya dengan alasan harus ada klarifikasi dari Presiden Jokowi sebagai orang yang merasa dirugikan.

Usai ditolak Bareskrim, mereka pun melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Selain Rocky, mereka juga turut melaporkan Refly Harun. Ia dinilai berperan menyebarkan pernyataan Rocky itu ke media sosial. Sebab, pernyataan itu diunggah dalam akun YouTube milik Refly.

Rocky Gerung menjelaskan terkait penggunaan kata 'bajingan tolol' untuk mengkritik kebijakan Presiden Jokowi dalam acara buruh di Kota Bekasi beberapa waktu lalu.

Menurutnya, 'bajingan tolol' merupakan ungkapannya untuk mengkritik kebijakan dan posisi Jokowi sebagai Presiden, bukan dalam artian menghina pribadi atau personal Jokowi. Ia menilai ungkapan seperti itu cukup lumrah dalam forum perdebatan politik yang demokratis.

"Jadi kata bajingan itu kalau dimasukkan di dalam etnolinguistik itu istilah yang bagus sebetulnya, istilah yang memperlihatkan ada keakraban. Makanya saya ucapkan saja, 'memang bajingan itu Presiden Jokowi'. Kan di dalam dalil itu suasana berdebat politik, bukan saya menghina dia," kata Rocky dalam video FNN yang diunggah melalui akun YouTube 'Rocky Gerung Official', Selasa (1/8).(han)