Silang Sengkarut Pasal untuk Tersangka Korupsi Honor Covid-19 Jember
Rupa-rupanya terjadi tarik-menarik penerapan pasal untuk menjerat dua PNS bernama Mohammad Djamil dan Penta Satria yang menjadi tersangka
NUSADAILY.COM - JEMBER - Rupa-rupanya terjadi tarik-menarik penerapan pasal untuk menjerat dua PNS bernama Mohammad Djamil dan Penta Satria yang menjadi tersangka dalam perkara korupsi honor pemakaman korban Covid-19 Kabupaten Jember.
Pihak kejaksaan mengarahkan kepolisian agar selain memakai Pasal 12 huruf huruf e, juga menggunakan Pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan, kepolisian tetap bersikukuh menggunakan Pasal 12 e dengan alasan agar sesuai dengan delik dan bukti-bukti hasil penyidikan.
Nuansa kontras antar lembaga penegak hukum itu terungkap ketika sejumlah warga berunjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember di Jalan Karimata, maupun markas Kepolisian Resor (Polres) Jember pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Kasi Pidsus Kejari Jember, Isa Ulin Nuha kepada demonstran mengaku pihaknya memang mengembalikan berkas perkara ke polisi dengan alasan memberi petunjuk perihal delik dan pembuktian.
Bahkan, jaksa menginginkan supaya polisi memeriksa ulang 83 orang saksi-saksi yang sebelumnya pernah dimintai keterangan. Artinya, agar pemeriksaan mulai dari awal lagi.
"Berkas diserahkan tanggal 5 Maret 2022 atas nama tersangka Penta Satria dan Mohamad Djamil. Berkas tersebut belum memenuhi syarat formil dan materiil dari penelitian tanggal 15 Maret. Petunjuk Jaksa kami kirim ke polisi tanggal 21 Maret 2022. Permasalahan ini melibatkan banyak orang, dari 200 saksi hanya 83 saksi yang berkualitas," ujar Isa.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama menanggapi petunjuk jaksa dapat mengulur waktu penanganan kasus. Selain itu, berpotensi melepas tersangka dari jeratan perkara.
Padahal, menurut Dika bahwa penyidik kepolisian sudah berkali-kali mengikuti petunjuk jaksa. Yakni, mulai pemeriksaan tambahan saksi hingga menambah tersangka ke Mohammad Djamil setelah Penta Satria.
"Dua kali berkas perkara P19 sudah kita penuhi dengan penetapan Penta dan Djamil. Kemudian, masih dikembalikan P19 lagi. Kami bersikukuh menerapkan Pasal 12 huruf e karena terjadi penyalahgunaan wewenang oleh ASN. Sedangkan, kalau mengikuti petunjuk jasa dengan Pasal 2, 3, dan 8 yang di situ ada korupsi non ASN, maka tersangka bisa lepas. Apalagi, kalau memeriksa ulang 83 saksi bisa jadi malah di antara mereka berubah keterangannya," beberapa Dika.
Unjuk rasa berlangsung dengan aksi orasi dan teatrikal dari sejumlah warga yang mengatasnamakan Aliansi Cinta Jember (Ancer).
Teatrikal diperankan oleh beberapa orang memakai kostum pocong serta lainnya berseragam PNS. Pocong sebagai lambang dari para korban Covid-19. Adapun seragam PNS untuk menggantikan peran tersangka.
"Menyoroti kasus korupsi yang sangat serius ini, publik pun seolah sepakat menilai aparat penegak hukum begitu lamban dan terkesan tidak serius. Lamanya perjalanan hukum dan tidak kunjung penahanan tersangka seolah aparat menganggap sepele korupsi Covid-19," kata Koordinator Ancer, Rahmad Hidayatullah.
Dia menyatakan, cukup jelas melihat polarisasi antara penegak hukum. Sehingga, akan terus memantau untuk mencegah perkara dipermainkan.
Setelahnya, massa aksi pun akhirnya membubarkan diri dengan tetap memakai kostum teatrikal mereka di sepanjang perjalanan pulang. (sut)