Sidang Perkara Tragedi Kanjuruhan Akan Lanjut Pembuktian

Dalam pertimbangan, Abu menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Hari Basuki dari Kejati Jatim sudah tepat. Terutama, dalam menjerat terdakwa dengan Pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP

Jan 27, 2023 - 22:58
Sidang Perkara Tragedi Kanjuruhan Akan Lanjut Pembuktian
Persidangan sidang perkara Tragedi Kanjuruhan (Foto File: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)

NUSADAILY.COM – SURABAYA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya menolak nota keberatan atau eksepsi tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Dengan ditolaknya eksepsi, sidang perkara Tragedi Kanjuruhan akan lanjut ke pembuktian.
Ketiga eksepsi yang ditolak majelis hakim diajukan oleh 3 terdakwa polisi antara lain AKP Bambang Sidik Achmadi, AKP Hasdarmawan, dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Penolakan eksepsi dibacakan saat sidang agenda putusan sela.

"Mengadili, menyatakan keberatan dari terdakwa tidak diterima," kata Abu saat membacakan putusan sela di Ruang Cakra, PN Surabaya, Jumat (27/1/2023).

BACA JUGA : Polisi Gercep Tangkap Pelaku Curanmor di Tujuh TKP Surabaya,...

Dalam pertimbangan, Abu menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Hari Basuki dari Kejati Jatim sudah tepat. Terutama, dalam menjerat terdakwa dengan Pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP.

"Berdasarkan Pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP, memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujarnya.

Tak hanya itu, hakim juga mewajibkan 3 terdakwa menghadiri sidang secara offline. Mengingat, dalam sidang-sidang sebelumnya, para terdakwa mengikuti sidang secara online. Sidang akan digelar 3 kali dalam seminggu.

"Majelis memutuskan sidang offline, agar ada perlakuan yang sama terhadap para terdakwa di perkara yang sama," kata hakim.

BACA JUGA : KA Sancaka Jurusan Yogyakarta-Surabaya Tabrak Truk Pengangkut...

"Kewajiban JPU menghadirkan 3 terdakwa di persidangan," sambung Hakim.
Tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari Polri menjalani sidang eksepsi yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiganya keberatan dengan dakwaan jaksa dan minta dibebaskan.

Eksepsi ketiga terdakwa disampaikan oleh tim penasihat hukum mereka dari Bidang Hukum Polda Jatim. Ada tujuh poin nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum mereka. Salah satunya meminta membatalkan dakwaan dan membebaskan terdakwa.(ris)