Sidang Perdana Digelar, Begini Penampakan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Kelima terdakwa yaitu AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris ( Ketua Panpel Arema FC), Suko Sutrisno (Security Officer).

Jan 16, 2023 - 22:06
Sidang Perdana Digelar, Begini Penampakan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Sidang Perdana Digelar, Begini Penampakan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

NUSADAILY.COM – SURABAYA – Sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan digelar hari ini, Senin (16/1/2023). Sidang yang digelar secara online ini mendudukkan lima terdakwa.

Kelima terdakwa yaitu AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris ( Ketua Panpel Arema FC), Suko Sutrisno (Security Officer).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, para Terdakwa saat ini sedang berada di rumah tahanan Polda Jatim.

BACA JUGA : Perdana! Sidang Tragedi Kanjuruhan Digelar Online Hari...

Tampak para Terdakwa mengenakan baju kemeja putih dan celana hitam. Para Terdakwa tampak saling mengobrol sebelum persidangan dimulai.

“Para terdakwa siap?” tanya Rahmat Hari Basuki salah satu JPU yang dijawab siap oleh para terdakwa.

JPU Hari Basuki juga menanyakan siapa saja tim kuasa hukum masing-masing Terdakwa. Hingga saat ini, persidangan belum digelar dan masih menunggu majelis hakim.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Suparno dan Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, sidang digelar terbuka untuk umum. Namun, awak media dilarang melakukan siaran live streaming saat sidang berlangsung. Dengan alasan kewenangan majelis hakim dan mencegah dampak psikologis masyarakat.

“Dilarang live itu menjadi kewenangan majelis hakim,” kata Hakim Agung.

Selain itu, masih kata Agung, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihak PN Surabaya akan melakukan cek identifikasi terhadap masyarakat yang hendak memasuki lingkungan PN Surabaya.

Sebelumnya, lima Tersangka sudah diserahkan penyidik polda jatim ke jaksa penuntut umum (JPU) atau biasa dikenl tahap dua. Mereka adalah, SS dari Panpel disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, AH dari Security Officer disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

WSP dari anggota Polri, disangka Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. BSA dari anggota Polri, disangka Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. Terakhir, HM dari anggota Polri, disangka Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

“Barang Bukti yang di serahkan diantaranya terdiri dari Surat surat, Gas Gun, senjata Flas Ball, selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, proyektil peluru gas airmata, barang barang para korban, batu, laporan pengeluaran tiket pertandingan, DVR dan potongan besi,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman, Rabu (21/12/2022) lalu.

BACA JUGA : Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar Hari Ini di Surabaya...

Setelah menjalani Tahap II selanjutnya para Tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari , sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan tanggal 09 Januari 2023.

“Bahwa Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk menangani perkara tersebut berjumlah 17 orang gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang,” ujarnya.(ris)