Sidang AG Digelar Tiap Hari, Vonis Ditargetkan Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa masa tahanan AG habis pada tanggal 17 April mendatang. Lalu, waktu pelaksanaan hari sidang putusan itu merupakan kewenangan dari hakim tunggal

Apr 1, 2023 - 18:12
Sidang AG Digelar Tiap Hari, Vonis Ditargetkan Sebelum Hari Raya Idul Fitri
Foto: Sidang AG Pacar Mario

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Sidang AG (15) terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) digelar setiap hari. Sementara, ditargetkan vonis akan dijatuhi sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa masa tahanan AG habis pada tanggal 17 April mendatang. Lalu, waktu pelaksanaan hari sidang putusan itu merupakan kewenangan dari hakim tunggal.

Adapun hakim tunggal itu yakni Sri Wahyuni Batubara. Djuyamto menjelaskan bahwa masa tahanan untuk terdakwa anak terbatas.

BACA JUGA : Sidang AG Kembali Digelar Secara Tertutup dengan Agenda...

"(Masa tahanan AG habis) 17 April," kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

Sidang Putusan Sela Senin Depan

Dilansir dari detik.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20) terkait dakwaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Putusan sela akan dibacakan pekan depan.

"(Sidang agenda jawaban jaksa atas eksepsi AG) sudah dilaksanakan. Nanti putusan sela hari Senin (3/3)," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (31/3).

AG diketahui dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG

Pengacara Cristalino David Ozora (17), Dendy Zuhairil Finsa, menyebut jaksa penuntut umum meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan AG (15). Dia menuturkan hal itu disampaikan jaksa dalam sidang tertutup ketika menanggapi eksepsi AG.

"Iya, kira-kira gitu. Intinya, pada pokoknya begitu, (jaksa minta hakim) menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," kata Dendy kepada wartawan di PN Jaksel, Jumat (31/3).

Dendy mengatakan pelaksanaan sidang agenda tanggapan jaksa atas eksepsi AG sudah berjalan on the track. Dia mengatakan jaksa tetap mempertahankan dakwaannya terhadap AG.

"Tadi itu agendanya cuma jawaban dari jaksa atas eksepsi pengacaranya anak AG ya, jadi agendanya nggak terlalu jauh sih kalau kami lihat, sesuai dengan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa, maka jaksa mempertahankan atas dakwaannya tersebut," kata Dendy.

"Eksepsinya ya dilawan, eksepsi pengacara anak AG kan dilawan oleh jaksanya gitu, jadi jawaban atas eksepsi itu. Jadi kalau itu yang kami cermati, artinya ya sudah on the track, udah pas, udah berjalan sesuai prosedur hukumnya," imbuhnya.

AG Siapkan Ahli

Sidang AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan AG selesai digelar. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding, telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli jika eksepsi itu ditolak hakim.

"Pastinya kita akan memaksimalkan saksi dari penuntut umum dan kami akan mengusahakan beberapa ahli dan saksi diajukan di persidangan. Kami sedang persiapkan," kata Mangatta kepada wartawan di PN Jaksel, Jumat (31/3).

Mangatta mengatakan jaksa telah memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukannya. Dia menuturkan putusan sela hasil eksepsi akan digelar Senin (3/4) depan

"Tadi sudah dibacakan pandangan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi atau keberatan yang diajukan. Hari Senin nanti akan diagendakan putusan sela dan setelah itu mungkin kalau eksepsi ditolak akan lanjut ke persidangan dan pemeriksaan saksi saksi," ujarnya. (ros)