Siaran Pers NasDem: Paloh Perintahkan Tolak RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Presiden

Siaran Pers Partai NasDem yang ditandatangani oleh Surya Paloh dan Sekjen NasDem Hermawi Taslim, dijelaskan bahwa UU Nomor 21 Tahun 2023 memuat keharusan bagi pemegang kekuasaan untuk membuat payung hukum baru bagi eksistensi Kota Jakarta karena Ibu Kota Negara pindah ke Nusantara di Kalimantan.

Dec 8, 2023 - 05:53
Siaran Pers NasDem: Paloh Perintahkan Tolak RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Presiden

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem, memberi instruksi kepada Fraksi Partai NasDem untuk menolak Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur ditunjuk hingga diberhentikan oleh presiden.

Dalam pernyataan sikapnya, Paloh meminta perumus kebijakan sirkulasi kekuasaan dapat dilakukan secara demokratis.

Siaran Pers Partai NasDem yang ditandatangani oleh Surya Paloh dan Sekjen NasDem Hermawi Taslim, dijelaskan bahwa UU Nomor 21 Tahun 2023 memuat keharusan bagi pemegang kekuasaan untuk membuat payung hukum baru bagi eksistensi Kota Jakarta karena Ibu Kota Negara pindah ke Nusantara di Kalimantan.

"Itu adalah amanat yang harus kita jalankan bersama sebagai entitas pembuat kebijakan. Eksistensinya yang akan mendapatkan kekhususan pun cukup tepat mengingat faktor-faktor yang telah disebutkan di atas," kata Paloh, Kamis (7/12/2023).

"Namun demikian, perumusan kebijakan atau undang-undang terkait eksistensi kota Jakarta semestinya dilaksanakan penuh hikmat dan kebijaksanaan, bukan rumusan yang penuh muslihat dan potensial mendatangkan syak wasangka dalam kehidupan demokrasi kita," sambungnya.

Memberikan status khusus kepada Jakarta lewat RUU Daerah Khusus Jakarta, menurut Paloh merupakan sikap yang penuh hikmat dan kebijaksanaan. Namun, NasDem memberikan catatan tegas jika pemimpin Jakarta ditunjuk presiden.

"Namun merumuskan klausul bahwa pemilihan kepala daerah khusus ini, khususnya posisi Gubernur DKJ melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden, adalah sebuah langkah yang gegabah, tidak menghikmati kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun ini, serta mencederai rasa keadilan politik warga negara, khususnya warga Kota Jakarta," ujarnya.

Oleh karena itu, setelah memerhatikan dengan seksama rumusan RUU DKJ, masukan berbagai pakar dan ahli, hingga aspirasi publik DPP Partai NasDem menyatakan sikap.

1. Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gububernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden. Pilkada adalah salah satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasikannya demokrasi dalam kehidupan politik kita. Maka tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi '98 ini diubah dengan semena-mena.

2. Tiap-tiap daerah yang memiliki keistimewaan memiliki kekhususannya masingmasing. Selama ini, posisi gubernur Kota Jakarta serta pemilihan anggota DPRD-nya dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi, yakni pilkada. Adapun posisi wali kota dan bupati, dipilih dan ditetapkan oleh gubernur terpilih. Inilah kekhasan yang dimiliki oleh Kota Jakarta selama ini merujuk pada kenyataan wilayah, politik, dan kebutuhan faktualnya sebagai kota terbesar di Tanah Air.

3. Mengetuk nurani dan kepekaan para perumus kebijakan, khususnya pihak eksekutif dan legislatif, untuk mengingat dengan penuh hikmat bahwa demokrasi telah menjadi pilihan kita dalam mengelola sirkulasi kekuasaan. Oleh karena itu, sudah seharusnya dan sepatutnya, rumusan terkait pelimpahan kekuasaan kepada seseorang yang akan memimpin DKI dilaksanakan dalam sebuah pemilu sebagaimana telah berlangsung selama ini. Inilah kebijaksanaan yang telah dihasilkan dari dialektika kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini.

4. Memanggil seluruh warga negara dan anak bangsa untuk senantiasa dan terus menerus berkesadaran politik. Bahwa politik bukanlah semata hak dan kewajiban partai politik, melainkan hak dan kewajiban segenap warga negara. Memilih pemimpin, baik nasional maupun daerah adalah hak setiap warga. Sudah semestinya praktik pilkada langsung yang telah berjalan selama ini, khususnya di Kota Jakarta tetap berlangsung sebagaimana mestinya. (opsional)

5. Mengajak segenap kekuatan prodemokrasi untuk menggugat RUU DKJ selama rumusan pemilihan pemimpin daerahnya mencederai semangat demokrasi dan otonomoi daerah sebagai amanat dari Reformasi '98.(han)