Serius Lindungi Petani, DPRD Ponorogo Kebut Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan

Menurut Sunarto, perda perlindungan petani ini nantinya akan mempermudah pemerintah pusat dalam memberikan insentif atau bantuan seperti pupuk, benih maupun bibit.

Jun 13, 2023 - 00:13
Serius Lindungi Petani, DPRD Ponorogo Kebut Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
Foto : DPRD Ponorogo bersama Bupati tanda tangani 4 keputusan penting. Senin (12/06/2023).

NUSADAILY.COM - PONOROGO - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo bersama Pemkab setempat di gedung dewan hari ini Senin (12/06/2023) mengagendakan pengambilan 4 keputusan penting. Yaitu Raperda tentang Rancangan Induk Kepariwisataan Kabupaten Ponorogo tahun 2023-2025.

Kemudian Reperda Perubahan atas Perda nomer 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Pencabutan atas Perda nomer 2 tahun 2013 tentang ijin usaha jasa konstruksi dan terakhir pencabutan Perda nomer 4 tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan desa dan Kelurahan.

Usai itu, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sunarto didampingi tiga wakil pimpinan mulai Dwi Agus Prayitno, Miseri Effendi dan Anik Suharto, turut hadir Bupati Sugiri Sancoko tersebut dilanjutkan dengan rapat paripurna pandangan umum fraksi terkait raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Untuk Raperda Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan bisa segara rampung. Yang nantinya mengakomodir hak-hak petani hingga insentif," kata Sunarto.

Menurut Sunarto, perda perlindungan petani ini nantinya akan mempermudah pemerintah pusat dalam memberikan insentif atau bantuan seperti pupuk, benih maupun bibit.

"Untuk itu kita akan prioritaskan raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini dibandingkan dengan raperda lain," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan legislator Partai NasDem itu, soal dua Raperda Rancangan Induk Kepariwisataan Kabupaten Ponorogo tahun 2023-2025 dan Perubahan atas Perda nomer 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ponorogo hanya terkait status dan penyertaan modal untuk Perumdam saja.

"Sedangkan Raperda Kepariwisataan lebih kepada mandatori dan telah tergambar pada rencana pembangunan monumen reog dan musium peradaban itu sendiri, agar lebih leluasa dalam mengembangkan dunia pariwisata di Kabupaten Ponorogo," bebernya.

Terakhir soal pencabutan 2 Perda nomer 2 tahun 2013 tentang ijin usaha jasa konstruksi dan Perda nomer 4 tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan desa dan Kelurahan. Itu perintah dan sudah tidak sesuai lagi karena sudah dilakukan secara online.

Terkait kegiatan rapat paripurna dengan 2 agenda penting yaitu soal pengambilan 4 keputusan Raperda dan pandangan umum fraksi terkait Raperda Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, bupati Sugiri mengaku semua telah dibahas bersama dan semoga diberi kemudahan, kelancaran dan semua bisa berjalan sesuai yang diharapkan.

"Semua telah dibahas bersama, semoga diberi kemudahan dan kelancaran dalam pelaksanaannya," Kang Giri memungkasi. (*/nto).