Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Ajak Masyarakat Plaosan Perangi Rokok Ilegal

Aug 14, 2023 - 18:59
Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Ajak Masyarakat Plaosan Perangi Rokok Ilegal
Foto : Sosialisasi dan pencegahan peredaran rokok ilegal oleh Satpol PP, Bea Cukai Madiun, Polisi dan Kerjari Magetan di perempatan Desa Sumberagung Kecamatan Plaosan Magetan. Minggu (13/08/2023).

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Satpol PP dan Damkar Magetan bersama Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Magetan dan Polres Magetan terus sosialisasikan pencegahan peredaran rokok ilegal. Kali ini sosialisasi diadakan di perempatan Desa Sumberagung Kecamatan Plaosan Magetan, Minggu malam (13/08/2023.

Acara sosialisasi dibuka langsung oleh Bupati Magetan Suprawoto. Dalam kesempatan itu orang nomer satu di Magetan itu meminta partisipasi aktif dari masyarakat dalam pencegahan rokok ilegal di lingkungannya masing-masing. Karena hasil dana cukai tembakau dari rakyat akan kembalikan untuk rakyat, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Magetan digunakan untuk pembangunan rumah sakit dan infrastruktur lainnya.

"Jangan beli rokok ilegal, karena rokok ilegal tidak membayar pajak dan merugikan negara. Dari pajak rokok yang diterima, kami wujudkan rumah sakit untuk pelayanan kesehatan masyarakat Magetan dan jalan jalan usaha tani," kata Bupati yang akrab disapa Kang Woto itu.

Kali ini, Iwan Hermawan Kepala Bea Cukai Madiun yang turun langsung sosialisasikan gempur rokok ilegal kepada masyarakat Sendangagung, Ia mengajak warga kenal terlebih dahulu ciri ciri rokok Ilegal. Setelah tahu baru melapor.

"Untuk diketahui, ciri ciri rokok ilegal yaitu Polos Palsu Bekas Bukan untuk peruntukannya atau disingkat P2B2. Polos artinya rokok tidak memakai pita cukai, jika rokok tanpa pita cukai jelas palsu. Kemudian ada lagi rokok yang memakai pita cukai bekas dan pita cukai bukan peruntukannya," kata Iwan.

Bukan peruntukannya disini, lanjutnya, pita rokok untuk rokok linting tangan (SKT) dengan rokok linting mesin (SKM) berbeda. Jika pita rokok filter lebar rokok kretek pita cukainya memanjang, jika tidak sesuai maka itu ilegal.

"Kemudian modusnya pengunaan untuk pita rokok bekas biasanya produsen akan memberikan iming iming hadiah untuk masyarakat yang mau mengumpulkan pita cukai yang nantinya akan digunakan lagi. Rokok ilegal biasanya namanya tidak lazim dan harganya murah, ciri ciri itu kita pastikan ilegal," tegasnya.

Terakhir Ia mengajak kepada seluruh masyarakat yang hadir dalam gelaran wayang kulit tersebut untuk tidak membeli rokok ilegal dengan ciri ciri di atas. Kemudian bila mendapati peredaran rokok ilegal di masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihaknya atau Satpol PP atau Polres Magetan.

Sementara itu narasumber dari Polres Magetan Iptu Dedi Norawan juga menambahkan, penting masyarakat harus tahu ciri-ciri rokok ilegal. Jika sudah tahu itu  rokok ilegal maka masyarakat jangan membeli dan harus segera melaporkannya kepada Satpol PP dan Damkar Magetan atau Polres Magetan. 

"Ciri ciri gampang dari rokok ilegal yang paling gampang yakni rokok polos atau tidak ada pita cukai sama sekali. Kedua, rokok dengan pita cukai palsu hanya berupa cetakan biasa tanpa hologram atau bukan dari kantor Bea Cukai. Ketiga, rokok dengan menggunakan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai yang berbeda penggunaannya," jelas Dedi. 

Menurutnya, ada klasifikasi tersendiri untuk pabrik rokok. Bagi perusahaan kecil dan besar, memiliki pajak yang berbeda. Jika, ada perbedaan maka itu bisa dipastikan rokok yang ditawarkan adalah rokok ilegal.

"Kami ingatkan warga masyarakat baik pedagang maupun konsumen agar bisa membedakan dan jangan membelinya. Karena sanksi hukumanya berat, sesuai Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebut, barang siapa menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar," pungkasnya. (*/nto).